Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
GUBERNUR Papua Lukas Enembe tengah menanti Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya. Pasalnya Lembaga Antikorupsi itu masih belum memberikan waktu pasti kunjungan ke Papua untuk memeriksa kesehatan Lukas.
"Kami masih menunggu kedatangan mereka (KPK)," kata Kuasa Hukum Lukas, Aloysius Renwarin melalui keterangan tertulis yang dikutip, Senin (31/10).
Rencananya pemeriksaan kesehatan akan dibarengi dengan pemeriksaan Lukas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Papua. Keluarga Lukas disebut tidak memasalahkan hal tersebut. "Keluarga kooperatif," ujar Aloysius.
Diketahui, Lukas sempat menjalani pemeriksaan dari dokter asal Singapura, Minggu (30/10). Pemeriksaan itu juga dihadiri dokter dari Rumah Sakit Dok Dua Jayapura.
Dokter Pribadi Lukas, Anton Mote mengatakan pemeriksaan kemarin belum selesai. Lukas masih harus menjalani beberapa tahapan medis untuk terus sehat.
"Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan karena Pak Gubernur masih dalam perawatan. Jadi bukan check up, mustinya, perawatan ini rutin dilakukan tiap hari," ucap Anton.
Baca juga: Kompolnas Dalami Diagram Pemerasan Kasus Richard Mille
Sebelumnya, KPK membeberkan alasan bakal menyambangi Lukas Enembe di kediamannya. Lembaga Antikorupsi itu ingin Lukas segera pulih.
"Tugas utama kita mempercepat kesehatannya supaya lebih pulih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Firli mengatakan pemberian bantuan kesehatan kepada Lukas ini mengacu pada Pasal 112 dan 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga bakal membantu memulihkan kesehatan Lukas.
"Kita ingin mengedepankan dan memenuhi hak-hak seorang tersangka, setelah itu KPK tetap menuntaskan perkara ini. Sehingga nanti tim KPK penyidik, IDI, akan berangkat ke Papua. Untuk waktu tentu akan kami sampaikan pada saatnya, tidak untuk saat ini," ucap Firli. (P-5)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai usulan sejumlah pihak agar dirinya berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur atau Papua.
KOMUNITAS anak-anak muda dari Papua, Tong Baronda, ingin menyuarakan budaya, adat, dan hasil komoditas asal Papua.
Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, dan pameran kerajinan tangan, serta bazar Ekraft UMKM.
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Untuk tahun ini siswa penerima Program ADEM berasal dari berbagai daerah di enam provinsi di Papua.
Kedatangan mereka ke Jatim patut mendapat apresiasi dan rasa bangga atas prestasi para pelajar asal Papua penerima Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved