Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Periksa Kesehatan Lukas Enembe, KPK Jemput Bola

Candra Yuri Nuralam
18/10/2022 11:40
Periksa Kesehatan Lukas Enembe, KPK Jemput Bola
Juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati (Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan jemput bola untuk memastikan kondisi kesehatan dari Gubernur Papua Lukas Enembe. 

"KPK berinisiatif untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan (Lukas)," ucap Juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati dalam siaran pers, Selasa (18/10).

Saat ini, KPK tengah berkoordinasi menentukan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bakal memeriksa Lukas. Tim dokter Lukas pun diperkenankan menemani.

Kondisi kesehatan Lukas menjadi buah bibir masyarakat Papua. Hal tersebut ditakutkan menghambat pelayanan publik di Bumi Cenderawasih.

Ondoafi Besar dari Tanah Tabi, Yanto Eluay, mendorong pemerintah pusat melakukan langkah strategis menjamin penyelenggaraan pemerintah di Papua. Menurut dia, penunjukkan penjabat pengganti Lukas dimungkinkan.

“Saat ini beliau (Lukas Enembe) sudah menjadi tersangka, yang kedua, beliau sedang sakit yang cukup berkepanjangan, saya kira pemerintah pusat sudah bisa mengambil langkah-langkah demi pelayanan pemerintah kepada publik,’’ kata Yanto.

Dia mengeklaim seluruh masyarakat adat Papua mendukung penegakan hukum pada Lukas. Termasuk, siapa pun yang terindikasi menyelewengkan uang negara.

Baca juga: Cendikiawan Muda Papua Minta Mendagri Nonaktifkan Gubernur Papua, Ini Pertimbangannya

Di sisi lain, Yanto mengkritik tindakan Dewan Adat Papua yang menetapkan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar. Menurut dia, langkah tersebut keliru dan merusak tatanan adat Papua.

Yanto mengatakan ada indikasi keterlibatan pihak yang membela Lukas. Menurut Yanto, seharusnya Lukas sebagai pemimpin bersikap kooperatif dan manut hukum.

“Seorang pemimpin itu harus menjadi panutan. Segala perilakunya menjadi teladan. Kalau moralitasnya, perilakunya kurang baik, bagaimana bisa menjadi pimpinan adat dan menjadi panutan bagi masyarakat adat yang dipimpinnya,” tutur Yanto.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.

Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Dia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.

Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik