Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan jemput bola untuk memastikan kondisi kesehatan dari Gubernur Papua Lukas Enembe.
"KPK berinisiatif untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan (Lukas)," ucap Juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati dalam siaran pers, Selasa (18/10).
Saat ini, KPK tengah berkoordinasi menentukan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bakal memeriksa Lukas. Tim dokter Lukas pun diperkenankan menemani.
Kondisi kesehatan Lukas menjadi buah bibir masyarakat Papua. Hal tersebut ditakutkan menghambat pelayanan publik di Bumi Cenderawasih.
Ondoafi Besar dari Tanah Tabi, Yanto Eluay, mendorong pemerintah pusat melakukan langkah strategis menjamin penyelenggaraan pemerintah di Papua. Menurut dia, penunjukkan penjabat pengganti Lukas dimungkinkan.
“Saat ini beliau (Lukas Enembe) sudah menjadi tersangka, yang kedua, beliau sedang sakit yang cukup berkepanjangan, saya kira pemerintah pusat sudah bisa mengambil langkah-langkah demi pelayanan pemerintah kepada publik,’’ kata Yanto.
Dia mengeklaim seluruh masyarakat adat Papua mendukung penegakan hukum pada Lukas. Termasuk, siapa pun yang terindikasi menyelewengkan uang negara.
Baca juga: Cendikiawan Muda Papua Minta Mendagri Nonaktifkan Gubernur Papua, Ini Pertimbangannya
Di sisi lain, Yanto mengkritik tindakan Dewan Adat Papua yang menetapkan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar. Menurut dia, langkah tersebut keliru dan merusak tatanan adat Papua.
Yanto mengatakan ada indikasi keterlibatan pihak yang membela Lukas. Menurut Yanto, seharusnya Lukas sebagai pemimpin bersikap kooperatif dan manut hukum.
“Seorang pemimpin itu harus menjadi panutan. Segala perilakunya menjadi teladan. Kalau moralitasnya, perilakunya kurang baik, bagaimana bisa menjadi pimpinan adat dan menjadi panutan bagi masyarakat adat yang dipimpinnya,” tutur Yanto.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Dia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit. (P-5)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Untuk tahun ini siswa penerima Program ADEM berasal dari berbagai daerah di enam provinsi di Papua.
Kedatangan mereka ke Jatim patut mendapat apresiasi dan rasa bangga atas prestasi para pelajar asal Papua penerima Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
Dalam kejuaraan atletik yang mempertemukan atlet-atlet terbaik dari berbagai daerah ini, PAC berhasil mengoleksi 6 medali, terdiri dari 3 emas, 1 perak, dan 2 perunggu.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menampik anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua
Wacana Presiden Prabowo Subianto akan memberi tugas khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua perlu dipertimbangkan secara matang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved