Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
FORUM Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bogor Raya mendukung Dewan Pengawas (Dewas) dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan fungsi dan tugasnya melakukan investigasi terhadap oknum terduga pelanggar kode etik.
Desakan tersebut tertuang dalam surat terbuka bertajuk ‘Bersihkan KPK dari Sindikat Makelar Kasus Korupsi’.
Koordinator Aliansi Alfath Nur Fauzan meminta Dewas dan Pimpinan KPK menindak tegas dan memproses secara transparan terkait dugaan pelanggaran kode etik etik yang dilakukan oknum pegawainya yang menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan.
“Dan apabila terbukti, maka hendaknya dilakukan penindakan secara tegas dan terukur dengan memecat oknum tersebut,” kata Alfath Nur Fauzan lewat keterangannya, Selasa (11/10).
Alfath mengatakan pihaknya tak ingin lembaga antirasuah itu menjadi kotor lantaran ada oknum yang mencederai integritas hingga sederet nilai-nilai baik yang dibangun KPK.
“KPK adalah harapan kami, KPK adalah harapan bangsa maka tidak layak bila KPK mendiamkan benih-benih kehancuran yang dapat menggerus eksistensi KPK,” katanya.
Baca juga: Petani Tebu Magetan Dukung Firli Nyapres, Begini Alasannya
Ketua BEM Institut Nasional Laroiba Bogor, Hanif Abdullah mengatakan oknum ini disebut dalam fakta persidangan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai makelar dan calo Korupsi.
“Dengan kata lain tidak ada asap bila tidak ada api, hendaknya Dewas KPK tidak pernah gentar apalagi takut,” katanya.
Ia menambahkan, upaya merupakan bentuk kepedulian dan dukungan kepada KPK agar tidak dikotori oleh oknum yang dianggap menggadaikan integritasnya serta menjaga nilai KPK dari upaya pencideraan.
Alfath kembali mengatakan pihaknya meminta Dewan Pengawas KPK menindaklanjuti persoalan tersebut dalam kurun waktu 1×24 jam.
“Jangan sampai ada upaya menjadikan laporan kami jalan di tempat dan bahkan dipeti-eskan,” katanya.
Ia menekankan agar KPK harus terbebas dari intervensi dan kepentingan politik hingga oknum yang tidak bertanggung jawab.
Alfath berjanji pihaknya akan melakukan aksi damai hingga oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum itu ditindak secara tegas.
“Kami akan menggelar aksi damai yang lebih besar lagi bila permintaan kami tidak ditindaklanjuti,” katanya.
Adapun dalam surat terbuka ini didukung oleh sejumlah BEM Perguruan Tinggi di Bogor, di antaranya Aliansi BEM Bogor Raya tersebut terdiri dari BEM UIKA Bogor, BEM IUQI Bogor, BEM UNUSIA, BEM Dewantara, BEM AKA Bogor, BEM Tazkia Bogor, BEM STKIP Muhamadiyah Bogor, BEM STAIM Bogor, BEM FH UNPAK Bogor, BEM IBIK Bogor, BEM INAIS Bogor, BEM IAN LAROIBA Bogor, BEM UT Bogor, BEM Alwafa Bogor, BEM Universitas Bina Niaga Bogor, serta BEM PG PAUD Bina Insani Bogor. (RO/OL-09)
KABAR duka datang dari Pemerintahan kota Bogor. Wali Kota Bogor periode 1999-2004, Iswara Natanegara meninggal dunia.
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Kemenhut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst).
Bertepatan dengan hari jadi, Bonvie meluncurkan program sosial bertajuk “Tumbuh Bersama Bonvie”.
Beberapa titik sudah mulai dilakukan normalisasi. Meski sifatnya masih dalam rangka penanganan darurat, tetapi spek teknisnya sudah mulai mengarah pada standar normalisasi.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved