Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi tim pengendalian eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) melaksanakan sita eksekusi 100 bidang tanah milik Benny Tjokrosapturo. Aset itu disita terkait perkara megakorupsi PT Auransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkap, ratusan bidang tanah itu terhampar di atas lahan seluas 96,74 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten. Sebagian besar aset tersebut terletak di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, Desa Kirapayung, Kecamatan Pakuhaji.
"Terdiri dari 74 bidang seluas 24,32 hektare," sebut Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat (30/9).
Aset Benny lain yang disita eksekusi pihak kejaksaan adalah 11 bidang tanah seluas 51,82 hektare di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo; 12 bidang tanah seluas 2,8 hektare di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur; dan tiga bidang tanah seluas 17,8 hektare di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru.
Baca juga: Presiden Jokowi Tandatangani Pemecatan Ferdy Sambo
Menurut Ketut, proses sita eksekusi itu didasarkan dengan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait erkara Jiwasraya dan ASABRI. Selanjutnya, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset tersebut ke pihak PPA.
Diketahui, Benny dihukum seumur hidup dalam skandal Jiwasraya. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA). Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp16 triliun.
Sementara itu, dalam kasus korupsi ASABRI yang merugikan negara Rp22 triliun, Benny masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (OL-4)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved