Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Polri menangkap bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, Fauzan Afriansyah alias Vincent, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Fauzan alias Vincent ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022.
Tidak hanya tindak pidana narkoba, Fauzan alias Vincent diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil transaksi narkoba yang dilakukannya. Dari hasil pengungkapan ini polisi menyita aset pelaku. "Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp50 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Krisno Sitegar, Jumat (9/9).
Adapun aset yang disita oleh pihak kepolisian, salah satunya kendaraan milik tersangka. Kendaraan itu ialah empat sepeda motor merek Harley Davidson dan satu sepeda motor merek Indian Motorcycle. "Enam mobil berbagai merek Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Ada juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung," ujar Krisno.
Pengungkapan itu bermula dari tiga tersangka Nofriadi, Heriadi, dan Daud. Mereka ditangkap di wilayah Bengkalis, Riau pada 12 April 2022. "Barang buktinya sabu sebanyak 47 kilogram dari Malaysia," tambahnya.
Baca juga: Soal Pengganti Panglima TNI, Mahfud MD: Sudah Ada Mekanismenya
Dari pengungkapan 47 kilogram sabu inilah, pihaknya mengantongi nama ABD. "ABD berhasil ditangkap pada 12 Juli 2022 di Kota Pekanbaru Riau," kata Krisno. Lewat pengungkapan ABD, penyidik mengantongi nama Fauzan.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui sabu yang Fauzan beli berasal dari seorang warga negara asing (WNA) Malaysia, Uncle Jack. "Pembelian sabu oleh Fauzan ke Uncle Jack melalui transfer dengan menggunakan banyak rekening bukan atas nama Fauzan," ujar Krisno.
Dari kasus ini, tersangka Fauzan alias Vincent dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Fauzan juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun. (OL-14)
KOLABORASI lintas negara dalam hal peningkatan layanan kesehatan dinilai sebagai hal yang penting untuk mendukung ekosistem kesehatan global.
Ernest Zacharevic menggugat AirAsia dan Capital A ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Maskapai tersebut diduga menggunakan karya muralnya tanpa izin untuk branding pesawat.
Panduan lengkap cara nonton Olimpiade Musim Dingin 2026 Milano Cortina di Indonesia. Link streaming resmi, jadwal TVRI Sport, dan tips nonton gratis.
Temukan profil lengkap atlet dan negara ASEAN yang berlaga di Olimpiade Musim Dingin Milano Cortina 2026. Thailand hingga Singapura siap beraksi!
Indi juga menyoroti mode transmisi virus nipah di Malaysia yang merupakan zoonotik, yakni dari babi ke manusia. Sehingga penularan virus nipah antarmanusia sangat terbatas.
KOLABORASI disebut sebagai salah satu hal utama yang harus dikuatkan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan lintas negara. khususnya antara Indonesia dan Malaysia.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved