Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tangkap Bandar Narkoba, Polri Sita Aset Senilai Rp50 Milliar

Khoerun Nadif Rahmat
09/9/2022 19:54
Tangkap Bandar Narkoba, Polri Sita Aset Senilai Rp50 Milliar
Ilustrasi.(DOK MI.)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Polri menangkap bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, Fauzan Afriansyah alias Vincent, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Fauzan alias Vincent ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022.

Tidak hanya tindak pidana narkoba, Fauzan alias Vincent diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil transaksi narkoba yang dilakukannya. Dari hasil pengungkapan ini polisi menyita aset pelaku. "Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp50 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Krisno Sitegar, Jumat (9/9).

Adapun aset yang disita oleh pihak kepolisian, salah satunya kendaraan milik tersangka. Kendaraan itu ialah empat sepeda motor merek Harley Davidson dan satu sepeda motor merek Indian Motorcycle. "Enam mobil berbagai merek Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Ada juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung," ujar Krisno.

Pengungkapan itu bermula dari tiga tersangka Nofriadi, Heriadi, dan Daud. Mereka ditangkap di wilayah Bengkalis, Riau pada 12 April 2022. "Barang buktinya sabu sebanyak 47 kilogram dari Malaysia," tambahnya.

Baca juga: Soal Pengganti Panglima TNI, Mahfud MD: Sudah Ada Mekanismenya

Dari pengungkapan 47 kilogram sabu inilah, pihaknya mengantongi nama ABD. "ABD berhasil ditangkap pada 12 Juli 2022 di Kota Pekanbaru Riau," kata Krisno. Lewat pengungkapan ABD, penyidik mengantongi nama Fauzan. 

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui sabu yang Fauzan beli berasal dari seorang warga negara asing (WNA) Malaysia, Uncle Jack. "Pembelian sabu oleh Fauzan ke Uncle Jack melalui transfer dengan menggunakan banyak rekening bukan atas nama Fauzan," ujar Krisno.

Dari kasus ini, tersangka Fauzan alias Vincent dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Fauzan juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya