Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Polri menangkap bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, Fauzan Afriansyah alias Vincent, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Fauzan alias Vincent ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022.
Tidak hanya tindak pidana narkoba, Fauzan alias Vincent diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil transaksi narkoba yang dilakukannya. Dari hasil pengungkapan ini polisi menyita aset pelaku. "Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp50 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Krisno Sitegar, Jumat (9/9).
Adapun aset yang disita oleh pihak kepolisian, salah satunya kendaraan milik tersangka. Kendaraan itu ialah empat sepeda motor merek Harley Davidson dan satu sepeda motor merek Indian Motorcycle. "Enam mobil berbagai merek Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Ada juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung," ujar Krisno.
Pengungkapan itu bermula dari tiga tersangka Nofriadi, Heriadi, dan Daud. Mereka ditangkap di wilayah Bengkalis, Riau pada 12 April 2022. "Barang buktinya sabu sebanyak 47 kilogram dari Malaysia," tambahnya.
Baca juga: Soal Pengganti Panglima TNI, Mahfud MD: Sudah Ada Mekanismenya
Dari pengungkapan 47 kilogram sabu inilah, pihaknya mengantongi nama ABD. "ABD berhasil ditangkap pada 12 Juli 2022 di Kota Pekanbaru Riau," kata Krisno. Lewat pengungkapan ABD, penyidik mengantongi nama Fauzan.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui sabu yang Fauzan beli berasal dari seorang warga negara asing (WNA) Malaysia, Uncle Jack. "Pembelian sabu oleh Fauzan ke Uncle Jack melalui transfer dengan menggunakan banyak rekening bukan atas nama Fauzan," ujar Krisno.
Dari kasus ini, tersangka Fauzan alias Vincent dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Fauzan juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun. (OL-14)
Menteri Pertahanan Malaysia pastikan seluruh personel MALBATT 850-13 aman di Lebanon. Langkah pengamanan diperketat dan patroli dihentikan sementara akibat situasi darurat.
Anwar menyampaikan rapat MTEN menelaah secara mendalam perkembangan krisis energi global yang semakin meruncing.
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi memberikan jaminan untuk memfasilitasi penyaluran bantuan kemanusiaan Malaysia kepada masyarakat Gaza.
Meski tujuannya sama—kembali ke akar keluarga—terdapat perbedaan fundamental yang menarik untuk dikaji antara mudik dan balik kampung.
Indonesia dan Malaysia resmi tetapkan Idulfitri pada 21 Maret 2026. Simak perbedaan skema cuti bersama dan jadwal libur panjang di kedua negara.
Mengusung tema Innovative Solutions From Young Generation for a Sustainable Future, para peserta ditantang memberikan solusi nyata berbasis riset terhadap isu-isu global.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved