Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Pengganti Panglima TNI, Mahfud MD: Sudah Ada Mekanismenya

Indriyani Astuti
09/9/2022 17:10
Soal Pengganti Panglima TNI, Mahfud MD: Sudah Ada Mekanismenya
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR.(MI/Susanto)

PANGLIMA TNI Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme penggantian Panglima TNI.

Tepatnya, jelang Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) itu pensiun dari jabatannya. "Sudah ada mekanismenya. Ditunggu saja," ucap Mahfud di Istana Negara, Jumat (9/9).

Namun, Mahfud enggan menjelaskan sejumlah nama calon yang disiapkan untuk mengisi jabatan Panglima TNI. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo. "Oh tidak tahu. Itu Presiden yang akan ajukan ke DPR," pungkasnya.

Baca juga: Panglima TNI Janji Telusuri Penangkapan Intel Asing di Kaltara

Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun. Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam Pasal 13 ayat (3), Panglima TNI akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Lalu, pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI. 

Menyoroti Pasal 13 ayat (4), berbunyi 'Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya