Jumat 09 September 2022, 17:10 WIB

Soal Pengganti Panglima TNI, Mahfud MD: Sudah Ada Mekanismenya

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
Soal Pengganti Panglima TNI, Mahfud MD: Sudah Ada Mekanismenya

MI/Susanto
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR.

 

PANGLIMA TNI Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme penggantian Panglima TNI.

Tepatnya, jelang Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) itu pensiun dari jabatannya. "Sudah ada mekanismenya. Ditunggu saja," ucap Mahfud di Istana Negara, Jumat (9/9).

Namun, Mahfud enggan menjelaskan sejumlah nama calon yang disiapkan untuk mengisi jabatan Panglima TNI. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo. "Oh tidak tahu. Itu Presiden yang akan ajukan ke DPR," pungkasnya.

Baca juga: Panglima TNI Janji Telusuri Penangkapan Intel Asing di Kaltara

Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun. Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam Pasal 13 ayat (3), Panglima TNI akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Lalu, pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI. 

Menyoroti Pasal 13 ayat (4), berbunyi 'Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.(OL-11)

Baca Juga

Dok MI

Nasib Tiga Karyawan Usai Kasus Kriminalisasi Helmut

👤Mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 22:32 WIB
Ketiganya sedang menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian di Malili, Kabupaten Luwu Timur,...
Antara

Polemik Piala Dunia U-20, KOI Wanti-Wanti Agar Indonesia Tak Dikucilkan

👤Dhika Kusuma Winata 🕔Rabu 29 Maret 2023, 22:15 WIB
KOI bersama 67 anggota cabang olahraga menegaskan memegang teguh Piagam Olimpiade yang tidak memberi ruang untuk diskriminasi dalam...
MI / M Irfan

Data Pemilih tidak Memenuhi Syarat Berpotensi Disalahgunakan

👤 Tri Subarkah 🕔Rabu 29 Maret 2023, 21:53 WIB
Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpotensi disalahgunakan saat hari H pemungutan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya