PANGLIMA TNI Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme penggantian Panglima TNI.
Tepatnya, jelang Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) itu pensiun dari jabatannya. "Sudah ada mekanismenya. Ditunggu saja," ucap Mahfud di Istana Negara, Jumat (9/9).
Namun, Mahfud enggan menjelaskan sejumlah nama calon yang disiapkan untuk mengisi jabatan Panglima TNI. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo. "Oh tidak tahu. Itu Presiden yang akan ajukan ke DPR," pungkasnya.
Baca juga: Panglima TNI Janji Telusuri Penangkapan Intel Asing di Kaltara
Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun. Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pasal 13 ayat (3), Panglima TNI akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Lalu, pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Menyoroti Pasal 13 ayat (4), berbunyi 'Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.(OL-11)