Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC) selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia melanggar etik terkait surat kepemilikan senjata api tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E.
"Iya, secara detailnya itu kewenangan dari pemeriksa ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Nurul enggan membeberkan detail pelanggaran terkait senpi tersangka Bharada E itu. Namun, dia membenarkan hal tersebut terkait peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senpi jenis Glock-17. Penembakan dilakukan atas perintah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terkait dengan kasus Duren Tiga. Untuk detailnya itu, teknis dari Komisi Kode Etik ya tadi sudah disebutkan pelanggarannya, pasal berapa," ujar Nurul.
Baca juga: Setelah Disidang Selama 6 Jam, AKP Dyah Dijatuhi Hukuman Demosi
Nurul mengatakan AKP Dyah Chandrawati termasuk klasifikasi pelanggaran sedang. Yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Yaitu menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ungkap Nurul.
Majelis sidang diketuai Kombes Rachmad Pamudji, Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri. Dia memutuskan, yang pertama sanksi etika terhadap AKP Dyah. Yakni, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan KKEP. Ketiga, sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun. Demosi adalah pemindahan ke jabatan yang lebih rendah.
AKP Dyah Chandrawati beberapa waktu lalu dimutasi sebagai perwira pertama (Pama) pelayanan markas (Yanma) Polri dalam rangka pemeriksaan. Mutasi jabatan tertuang dalam surat telegram (ST) nomor: ST/175/VIII/KEP./2022. (OL-4)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved