Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelanggaran AKP Dyah Chandrawati Terkait Kepemilikan Senpi Bharada E

Siti Yona Hukmana
08/9/2022 21:48
Pelanggaran AKP Dyah Chandrawati Terkait Kepemilikan Senpi Bharada E
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri)(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

MANTAN Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC) selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia melanggar etik terkait surat kepemilikan senjata api tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E.

"Iya, secara detailnya itu kewenangan dari pemeriksa ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Nurul enggan membeberkan detail pelanggaran terkait senpi tersangka Bharada E itu. Namun, dia membenarkan hal tersebut terkait peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senpi jenis Glock-17. Penembakan dilakukan atas perintah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terkait dengan kasus Duren Tiga. Untuk detailnya itu, teknis dari Komisi Kode Etik ya tadi sudah disebutkan pelanggarannya, pasal berapa," ujar Nurul.

Baca juga: Setelah Disidang Selama 6 Jam, AKP Dyah Dijatuhi Hukuman Demosi

Nurul mengatakan AKP Dyah Chandrawati termasuk klasifikasi pelanggaran sedang. Yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Yaitu menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ungkap Nurul.

Majelis sidang diketuai Kombes Rachmad Pamudji, Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri. Dia memutuskan, yang pertama sanksi etika terhadap AKP Dyah. Yakni, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan KKEP. Ketiga, sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun. Demosi adalah pemindahan ke jabatan yang lebih rendah.

AKP Dyah Chandrawati beberapa waktu lalu dimutasi sebagai perwira pertama (Pama) pelayanan markas (Yanma) Polri dalam rangka pemeriksaan. Mutasi jabatan tertuang dalam surat telegram (ST) nomor: ST/175/VIII/KEP./2022. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya