Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengapresiasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar secara terbuka.
Mudzakkir menyebut keputusan melakukan rekonstruksi secara terbuka itu membuktikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya menerapkan transparansi dalam proses hukum ini.
Diketahui, Polri mengundang sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, LPSK, hingga Kompolnas dalam kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Wapres Harap Rekonstruksi Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Benar banget (bentuk transparansi). Khusus LPSK akan mengawal keterangan dari Bharada E, apakah tetap konsisten dengan keterangannya di LPSK karena keterangannya termasuk kunci membuka perkara yang benar dan yang sebenarnya," kata Mudzakkir, Selasa (30/8).
Mudzakkir menyebut dengan keputusan menggelar rekonstruksi secara terbuka, masyarakat bisa menyaksikan langsung kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Masyarakat bisa menyaksikan rekonstruksi dan sekaligus bisa menyimpulkan siapa selama ini bohong dan membohongi publik," ujarnya.
Lebih lanjut, Mudzakkir mengatakan rekonstruksi penting dilakukan untuk sinkronisasi antara keterangan lisan dan perbauatan para tersangka pembunuhan Brigadir J. Dengan demikian, akan ketahuan siapa yang beri keterangan tidak benar.
"Oleh sebab itu hasil rekonstrukai bisa tambah keterangan untuk meluruskan keterangan dalam BAP," pungkasnya. (RO/OL-1)
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Polri serahkan berkas perkara oknum Brimob Bripda MS, tersangka penganiayaan siswa di Tual, ke Kejaksaan. Tersangka resmi dipecat (PTDH) dan terancam 15 tahun penjara.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved