Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengapresiasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar secara terbuka.
Mudzakkir menyebut keputusan melakukan rekonstruksi secara terbuka itu membuktikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya menerapkan transparansi dalam proses hukum ini.
Diketahui, Polri mengundang sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, LPSK, hingga Kompolnas dalam kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Wapres Harap Rekonstruksi Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Benar banget (bentuk transparansi). Khusus LPSK akan mengawal keterangan dari Bharada E, apakah tetap konsisten dengan keterangannya di LPSK karena keterangannya termasuk kunci membuka perkara yang benar dan yang sebenarnya," kata Mudzakkir, Selasa (30/8).
Mudzakkir menyebut dengan keputusan menggelar rekonstruksi secara terbuka, masyarakat bisa menyaksikan langsung kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Masyarakat bisa menyaksikan rekonstruksi dan sekaligus bisa menyimpulkan siapa selama ini bohong dan membohongi publik," ujarnya.
Lebih lanjut, Mudzakkir mengatakan rekonstruksi penting dilakukan untuk sinkronisasi antara keterangan lisan dan perbauatan para tersangka pembunuhan Brigadir J. Dengan demikian, akan ketahuan siapa yang beri keterangan tidak benar.
"Oleh sebab itu hasil rekonstrukai bisa tambah keterangan untuk meluruskan keterangan dalam BAP," pungkasnya. (RO/OL-1)
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
Pengamat Sebut Polri Perlu Fokus pada Penguatan Reformasi Internal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved