Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TIM Khusus (Timsus) Polri akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Reka adegan itu akan menghadirkan kelima tersangka.
"Rencananya, pada Selasa (30/8), akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang terkait kasus Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55, dan 56 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Dedi mengatakan rekonstruksi juga akan menghadirkan pengacara masing-masing tersangka. Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) juga disebut akan menyaksikan rekonstruksi pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga : Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Terbuka, Kapolri Dinilai Transparan
"Kemudian juga, agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ujar Dedi.
Menurutnya, pelibatan dua pengawas eksternal timsus itu sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakni untuk menjaga transparansi, objektivitas Polri perlu mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Jadi rekan-rekan mungkin informasi itu dulu yang bisa saya sampaikan dari penyidik. Apabila ada update akan saya sampaikan ke rekan-rekan," ungkap Jenderal bintang dua itu.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar NegeriĀ Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved