Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Polda Metro Tangkap 296 Orang Terkait Pemberantasan Judi

Rahmatul Fajri
26/8/2022 13:33
Polda Metro Tangkap 296 Orang Terkait Pemberantasan Judi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan(MI/ANDRI WIDIYANTO)

POLDA Metro Jaya menangkap 296 orang terkait judi online dan konvensional. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan selama Operasi Kamtibmas yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 25 Agustus 2022.

"Dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kasus ini sebanyak 131 laporan polisi," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan ini. Beberapa di antaranya ialah 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan, juga uang tunai Rp1.981.200.

Zulpan menjelaskan ini wujud nyata kepolisian yang tidak memberikan toleransi kepada perjudian. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya perjudian, baik online maupun konvensional.

"Polda metro jaya segera merespon dalam rangka penegakan hukum," ujar Zulpan.

Baca juga: KKEP akan Ambil Keputusan Soal Banding Ferdy Sambo dalam 21 Hari

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan Operasi Kamtibmas merupakan komitmen dari Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran berdasarkan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengatakan dengan adanya komitmen dan instruksi pimpinan tersebut akan membuat masyarakat Jakarta merasa aman dan nyaman.

Meskipun demikian, Zulpan mengatakan pengungkapan aksi kejahatan bukan dilakukan semata-mata instruksi dari Kapolri. Ia menyebut Polda Metro Jaya dan Polres jajaran rutin melakukan pengungkapan kejahatan.

"Sebelum ada perintah dari Mabes Polri pun hal seperti ini sudah rutin kita lakukan, tetapi ini membuktikan kecepatan Polda Metro Jaya merespon perintah pimpinan dengan menggelar semua hasil tangkapan berikut barang buktinya," katanya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya