Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Pastikan Surat Pengunduran Diri Sambo tidak Pengaruhi Hasil Sidang Etik

Khoerun Nadif Rahmat
25/8/2022 11:21
Polri Pastikan Surat Pengunduran Diri Sambo tidak Pengaruhi Hasil Sidang Etik
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup KKEP terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KADIV Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan walaupun Irjen Ferdy Sambo sudah melayangkan surat pengunduran diri kepada Institusi Polri, akan tetapi surat tersebut tidak akan berpengaruh hasil sidang etik.

Sidang etik terhadap Sambo diselenggarakan di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (25/8).

"Tidak ada ya, konteksnya berbeda," ujar Dedi kepada awak media pada Kamis (25/8).

Baca juga: Ferdy Sambo Hari Ini Menjalani Sidang Etik di Mabes Polri

Surat pengunduran diri, ungkap Dedi, merupakan hak individu. Sedangkan sidang etik ini mengacu pada pembuktian ketidakprofesionalan Sambo.

"Mengundurkan diri adalah hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," ucap Dedi kepada awak media, Kamis (25/8).

Dijelaskannya, Dedi mengatakan hasil dari persidangan nanti tidak mengacu pada surat pengunduran diri tersebut.

"Nanti kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu," imbuhnya.

Sambo sendiri menghadiri persidangan di Gedung TNCC, Mabes Polri dengan mengenakan seragam dinas lapangan pada Kamis (25/8) pukul 07.30 WIB.

Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarata.

Tidak hanya Sambo, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam tewasnya Brigadir J. Mereka adalah PC, E, RR dan KM.

Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup. (OL-1).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya