Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KADIV Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan walaupun Irjen Ferdy Sambo sudah melayangkan surat pengunduran diri kepada Institusi Polri, akan tetapi surat tersebut tidak akan berpengaruh hasil sidang etik.
Sidang etik terhadap Sambo diselenggarakan di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (25/8).
"Tidak ada ya, konteksnya berbeda," ujar Dedi kepada awak media pada Kamis (25/8).
Baca juga: Ferdy Sambo Hari Ini Menjalani Sidang Etik di Mabes Polri
Surat pengunduran diri, ungkap Dedi, merupakan hak individu. Sedangkan sidang etik ini mengacu pada pembuktian ketidakprofesionalan Sambo.
"Mengundurkan diri adalah hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," ucap Dedi kepada awak media, Kamis (25/8).
Dijelaskannya, Dedi mengatakan hasil dari persidangan nanti tidak mengacu pada surat pengunduran diri tersebut.
"Nanti kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu," imbuhnya.
Sambo sendiri menghadiri persidangan di Gedung TNCC, Mabes Polri dengan mengenakan seragam dinas lapangan pada Kamis (25/8) pukul 07.30 WIB.
Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarata.
Tidak hanya Sambo, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam tewasnya Brigadir J. Mereka adalah PC, E, RR dan KM.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup. (OL-1).
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan Bareskrim usai dipecat dari Polri. Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat tidak hormat usai terbukti menyalahgunakan narkoba dan melakukan perbuatan asusila berdasarkan sidang KKEP Polri.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemecatan. Ia terbukti pakai narkoba dan perzinahan
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro yang menjadi tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved