Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan lahan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, harus dirawat di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur. Kabar tersebut disampaikan langsung melalui pengacara Surya, Juniver Girsang.
"Hasil keputusan dokter di rumah sakit, beliau masuk ICU dan opname," kata Juniver saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).
Juniver berharap kliennya bisa segera pulih agar proses hukum yang dijalani berjalan cepat. Surya sendiri sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung tadi pagi selama kurang dari empat jam.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Surya meninggalkan Gedung Bundar sekira 13.50 WIB dengan menggunakan kursi roda dan langsung dimasukkan ke dalam mobil ambulans. Sebelumnya, Surya masih terlihat bisa berjalan kaki saat memasuki ruangan pemeriksaan.
Juniver menjelaskan, kliennya memiliki riwayat penyakit jantung. "Mengingat masih dalam perawatan dokter karena sakit, tentu aktivitas pemeriksaan ditunda sampai SD (Surya) pulih."
Baca juga: KPK Bua Opsi Gabungkan Perkara Surya Darmadi ke Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Surya sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Jumat (19/8). Menurut Ketut, pemeriksaan yang dilakukan KPK bertempat di Gedung Bundar JAM-Pidsus.
"Sebagai bentuk sinergitas antarpenegak hukum yang sudah berjalan selama ini," tandasnya.
Diketahui, KPK telah terlebih dahulu mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Surya. Ini terkait perkara suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Adapun perkara yang ditangani Kejagung adalah dugaan korupsi terkait penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare yang merugikan negara dengan estimasi Rp78 triliun. (OL-4)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved