Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
TERSANGKA kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan lahan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, harus dirawat di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur. Kabar tersebut disampaikan langsung melalui pengacara Surya, Juniver Girsang.
"Hasil keputusan dokter di rumah sakit, beliau masuk ICU dan opname," kata Juniver saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).
Juniver berharap kliennya bisa segera pulih agar proses hukum yang dijalani berjalan cepat. Surya sendiri sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung tadi pagi selama kurang dari empat jam.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Surya meninggalkan Gedung Bundar sekira 13.50 WIB dengan menggunakan kursi roda dan langsung dimasukkan ke dalam mobil ambulans. Sebelumnya, Surya masih terlihat bisa berjalan kaki saat memasuki ruangan pemeriksaan.
Juniver menjelaskan, kliennya memiliki riwayat penyakit jantung. "Mengingat masih dalam perawatan dokter karena sakit, tentu aktivitas pemeriksaan ditunda sampai SD (Surya) pulih."
Baca juga: KPK Bua Opsi Gabungkan Perkara Surya Darmadi ke Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Surya sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Jumat (19/8). Menurut Ketut, pemeriksaan yang dilakukan KPK bertempat di Gedung Bundar JAM-Pidsus.
"Sebagai bentuk sinergitas antarpenegak hukum yang sudah berjalan selama ini," tandasnya.
Diketahui, KPK telah terlebih dahulu mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Surya. Ini terkait perkara suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Adapun perkara yang ditangani Kejagung adalah dugaan korupsi terkait penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare yang merugikan negara dengan estimasi Rp78 triliun. (OL-4)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved