Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang untuk melimpahkan perkara pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), ke Kejaksaan Agung. Kedua aparat penegak hukum (APH) tersebut sejatinya tengah menangani perkara korupsi berbeda dengan satu tersangka senada yakni Surya Darmadi.
"Itu akan dikoordinasikan oleh teman-teman di penindakan, apakah dimungkinkan ada penggabungan perkara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurut Alex, penggabungan tersebut penting untuk efektivitas penanganan perkara. Tersangka pun ketika diadili tak repot untuk mengikuti beberapa persidangan dengan APH yang berbeda.
Selain itu, perkara yang dihadapi Surya Darmadi di Kejaksaan Agung juga terkait dengan penyerobotan fungsi lahan. Serupa dengan yang ditangani KPK.
Baca juga: Halangi Penyidikan Korupsi Surya Darmadi, Kejagung Periksa Satu Saksi
"Jangan sampai sidang KPK, kemudian disidang lagi di sana. Padahal, mungkin modusnya enggak jauh-jauh, masalah perijinan kawasan hutan," ujar Alex.
Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Sementara, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp78 triliun.
Dia sempat berstatus buron. Kemudian pulang ke Indonesia dan langsung ditahan Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.(OL-4)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved