Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Bua Opsi Gabungkan Perkara Surya Darmadi ke Kejagung

Fachri Audhia Hafiez
18/8/2022 20:46
KPK Bua Opsi Gabungkan Perkara Surya Darmadi ke Kejagung
Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah)(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang untuk melimpahkan perkara pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), ke Kejaksaan Agung. Kedua aparat penegak hukum (APH) tersebut sejatinya tengah menangani perkara korupsi berbeda dengan satu tersangka senada yakni Surya Darmadi.

"Itu akan dikoordinasikan oleh teman-teman di penindakan, apakah dimungkinkan ada penggabungan perkara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Menurut Alex, penggabungan tersebut penting untuk efektivitas penanganan perkara. Tersangka pun ketika diadili tak repot untuk mengikuti beberapa persidangan dengan APH yang berbeda.

Selain itu, perkara yang dihadapi Surya Darmadi di Kejaksaan Agung juga terkait dengan penyerobotan fungsi lahan. Serupa dengan yang ditangani KPK.

Baca juga: Halangi Penyidikan Korupsi Surya Darmadi, Kejagung Periksa Satu Saksi

"Jangan sampai sidang KPK, kemudian disidang lagi di sana. Padahal, mungkin modusnya enggak jauh-jauh, masalah perijinan kawasan hutan," ujar Alex.

Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Sementara, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp78 triliun.

Dia sempat berstatus buron. Kemudian pulang ke Indonesia dan langsung ditahan Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya