Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Deolipa Laporkan Kuasa Hukum Bharada E Terkait Pencemaran Nama Baik

Basuki Eka Purnama
17/8/2022 03:59
Deolipa Laporkan Kuasa Hukum Bharada E Terkait Pencemaran Nama Baik
Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kiri)(Medcom.id/Siti Yona)

MANTAN kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, melaporkan pengacara baru dari tersangka penembakan Brigadir J tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy. Korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa saat ditemui media di Jakarta, Selasa (16/8).

Menurut Deolipa, nama baiknya dicemarkan Ronny lantaran dituduh kebanyakan 'manggung' sehingga membuat Bharada E tidak tenang, dan selalu sibuk menemui media untuk konferensi pers.

Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Tidak Nyaman Deolipa Sibuk Cari Panggung

Deolipa menyebutkan memiliki alat bukti berupa rekaman video kamera tersembunyi (CCTV) lengkap untuk bisa menjadi acuan.

Mantan kuasa hukum Bharada E itu merasa dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik melalui media sosial pada Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Lebih lanjut, Deolipa mengaku telah memaafkan Ronny namun hukum tetap berjalan sesuai aturannya.

"Kami memaafkan tapi hukum tetap jalan. Ada mediasi tapi saya tidak bakal datang tuh," tuturnya.

Dengan demikian, Deolipa telah melaporkan Ronny terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sosial dengan tanda bukti lapor nomor laporan polisi: B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya