Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PENGACARA Bharada Richard Eliezer alias E, Ronny Talapessy menyebut kliennya tidak nyaman ketika didampingi oleh Deolipa Yumara saat menjadi kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara menjadi kuasa hukum Bharada E menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri.
"Bharada E ini tidak nyaman terhadap sikap pengacara Deolipa sejak hari pertama," kata Ronny ketika dihubungi, Minggu (14/8).
Ronny mengatakan sejak hari pertama menjadi kuasa hukum, Deolipa tidak mendampingi Bharada E, tetapi malah menemui media untuk konferensi pers. Kemudian, lima hari setelahnya Deolipa juga sibuk untuk berbicara di media. Maka dari itu, pihak keluarga Bharada E mencabut kuasa terhadap Deolipa.
"Bukan dia mendampingi kliennya dia, untuk membela kliennya dia. Itulah yang menyebabkan Bharada E mencabut kuasa saudara Deolipa dan permintaan keluarga," kata Ronny.
Lebih lanjut, Ronny juga menanggapi soal pencabutan kuasa Deolipa oleh Bharada E yang dianggap sepihak. Ia menilai sah jika Bharada E mencabut kuasanya secara sepihak.
"Pencabutan surat kuasa itu sudah diatur di pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia, bahwa pencabutan kuasa itu bisa dilakukan sepihak tanpa adanya konfirmasi atau persetujuan kedua belah pihak," katanya.
Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus. (OL-8)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved