Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENGACARA Bharada Richard Eliezer alias E, Ronny Talapessy menyebut kliennya tidak nyaman ketika didampingi oleh Deolipa Yumara saat menjadi kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara menjadi kuasa hukum Bharada E menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri.
"Bharada E ini tidak nyaman terhadap sikap pengacara Deolipa sejak hari pertama," kata Ronny ketika dihubungi, Minggu (14/8).
Ronny mengatakan sejak hari pertama menjadi kuasa hukum, Deolipa tidak mendampingi Bharada E, tetapi malah menemui media untuk konferensi pers. Kemudian, lima hari setelahnya Deolipa juga sibuk untuk berbicara di media. Maka dari itu, pihak keluarga Bharada E mencabut kuasa terhadap Deolipa.
"Bukan dia mendampingi kliennya dia, untuk membela kliennya dia. Itulah yang menyebabkan Bharada E mencabut kuasa saudara Deolipa dan permintaan keluarga," kata Ronny.
Lebih lanjut, Ronny juga menanggapi soal pencabutan kuasa Deolipa oleh Bharada E yang dianggap sepihak. Ia menilai sah jika Bharada E mencabut kuasanya secara sepihak.
"Pencabutan surat kuasa itu sudah diatur di pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia, bahwa pencabutan kuasa itu bisa dilakukan sepihak tanpa adanya konfirmasi atau persetujuan kedua belah pihak," katanya.
Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus. (OL-8)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved