Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengonfirmasi adanya ancaman dalam percakapan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan kekasihnya Vera Simanjuntak terkait ancaman pembunuhan yang diterima olehnya.
"Apa yang terjadi di Magelang yang beberapa waktu lalu kami dalami soal ini, khususnya terkait percakapan Yosua bersama Vera yang ada, ancaman tadi juga terkonfirmasi," ujar Anam dalam jumpa pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8) malam.
Anam menerangkan, percakapan dari Brigadir Yosua dengan kekasihnya itu terjadi saat dia ikut rombongan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo (FS), ke Magelang, Jawa Tengah.
Akan tetapi, Anam enggan menguraikan lebih jauh perihal peristiwa apa saja yang terjadi di Magelang waktu itu. Ia hanya menerangkan hasil dari temuan pihaknya akan diserahkan ke penyidik (Polri).
Baca juga: Komnas HAM Tunda Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo
"Terkait apa yang terjadi di Magelang yang nanti akan kami rekomendasikan kepada penyidik, sepertinya penyidik juga sudah melakukan proses pendalaman," imbuhnya.
Anam juga menjelaskan bahwa adanya komunikasi antara FS dan PC di kediaman pribadi keluarga Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi pemicu peristiwa ini.
"Di Saguling itu ada suatu peristiwa yang kalau dalam rekaman video yang kita dapatkan kurang lebih satu jam, itu juga tadi kita tanyakan apa yang terjadi dalam peristiwa itu, ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan PC sehingga memang sangat mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP," ujar Anam.
Ia juga memberikan hasil keterangan bahwa Brigadir Yosua masih hidup saat tiba di rumah dinas di Duren Tiga.
"Soal concern waktu ini salah satu yang paling penting adalah apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga J dalam kondisi hidup ataukah sudah meninggal, dia (Ferdy Sambo) bilang masih hidup," ujar Anam. (OL-16)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Calon presiden Kolombia Miguel Uribe meninggal dunia, dua bulan setelah menjadi korban penembakan.
Korban adalah SSL, 35, warga Medan Maimun, Kota Medan. Polisi menetapkan M sebagai eksekutor bersama AFP, SP, ZI, II, A dan AB, sedangkan otak pelaku berstatus buron.
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved