Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengonfirmasi adanya ancaman dalam percakapan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan kekasihnya Vera Simanjuntak terkait ancaman pembunuhan yang diterima olehnya.
"Apa yang terjadi di Magelang yang beberapa waktu lalu kami dalami soal ini, khususnya terkait percakapan Yosua bersama Vera yang ada, ancaman tadi juga terkonfirmasi," ujar Anam dalam jumpa pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8) malam.
Anam menerangkan, percakapan dari Brigadir Yosua dengan kekasihnya itu terjadi saat dia ikut rombongan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo (FS), ke Magelang, Jawa Tengah.
Akan tetapi, Anam enggan menguraikan lebih jauh perihal peristiwa apa saja yang terjadi di Magelang waktu itu. Ia hanya menerangkan hasil dari temuan pihaknya akan diserahkan ke penyidik (Polri).
Baca juga: Komnas HAM Tunda Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo
"Terkait apa yang terjadi di Magelang yang nanti akan kami rekomendasikan kepada penyidik, sepertinya penyidik juga sudah melakukan proses pendalaman," imbuhnya.
Anam juga menjelaskan bahwa adanya komunikasi antara FS dan PC di kediaman pribadi keluarga Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi pemicu peristiwa ini.
"Di Saguling itu ada suatu peristiwa yang kalau dalam rekaman video yang kita dapatkan kurang lebih satu jam, itu juga tadi kita tanyakan apa yang terjadi dalam peristiwa itu, ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan PC sehingga memang sangat mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP," ujar Anam.
Ia juga memberikan hasil keterangan bahwa Brigadir Yosua masih hidup saat tiba di rumah dinas di Duren Tiga.
"Soal concern waktu ini salah satu yang paling penting adalah apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga J dalam kondisi hidup ataukah sudah meninggal, dia (Ferdy Sambo) bilang masih hidup," ujar Anam. (OL-16)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Donald Trump ungkap Iran dua kali coba bunuh dirinya sebelum Ali Khamenei tewas dalam operasi militer AS-Israel. Simak detail suksesi kepemimpinan Iran.
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved