Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut dirinya akan menggunakan tangan besi untuk menegakkan integritas para jaksa.
Hal ini disampaikannya sebagai peringatan di tengah ketimpangan kinerja pemberantasan korupsi antara pusat di Kejaksaan Agung dan daerah di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Meski tidak memasang target tertentu dalam penindakan tindak pidana korupsi, Burhanuddin meminta jaksa mengoptimalkan penggunaan anggaran di setiap satuan kerja. Dia juga meminta anak buahnya tidak mencederai dan menodai kepercayaan masyarakat.
Baca juga: Erick Thohir Dukung Langkah Kejagung untuk Bersih-Bersih BUMN
"Saya akan menggunakan tangan besi untuk bertindak tegas, jika ada yang main-main dalam penegakan hukum dan penanganan perkara. Tolong dihentikan, atau saya yang memberhentikan saudara,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (29/7).
Menurut dia, semua bidang di kejaksaan memiliki peran penting. Kendati demikian, Jaksa Agung menggarisbawahi pentingnya merespons keinginan masyarakat dalam penegakan hukum dan baromater penanganan perkara korupsi.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajarannya Netral Jelang Pemilu
"Jika tidak melakukan apa-apa, masyarakat akan meninggalkan kalian. Ayo kita gaungkan penegakan hukum yang efektif, efisien dan cepat merespons seluruh pengaduan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, arahan tersebut diutarakan Burhanuddin dalam kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Pada Kamis (28/7) kemarin, dia melakukan inspeksi mendadak di Kejaksaan Negeri Pariaman. Salah satu yang disorot, yakni penyimpanan dan pengamanan barang bukti.(OL-11)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved