Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri akan Gelar Perkara Kasus ACT Siang Ini

Siti Yona Hukmana
25/7/2022 09:10
Polri akan Gelar Perkara Kasus ACT Siang Ini
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7) siang. Ekspose itu guna penetapan tersangka.

"Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan, Senin (25/7).

Wisnu belum mau bicara banyak soal gelar tersebut. Sejumlah pihak yang akan hadir dalam ekspose itu ialah tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Pengawas Penyidikan (Wassidik), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dan Divisi Hukum (Divkum) Polri.

Baca juga: Pemprov DKI Bentuk Satgas Awasi ACT

Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah petinggi ACT untuk mengusut dugaan pidana yang terjadi di lembaga philantropy itu. Mereka antara lain mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu, dan sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Tiga dugaan tindak pidana di ACT

Sebelumnya, Whisnu membeberkan pihaknya tengah mendalami tiga dugaan pidana yang terjadi di yayasan ACT. Pertama dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Kedua, penggunaan dana donasi tidak sesuai peruntukannya.

"Ketiga, adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," ungkap Whisnu, 15 Juli 2022 lalu.

Belum disebutkan jumlah dan nama-nama perusahaan tersebut. Perusahaan cangkang itu berbentuk lembaga amal. Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut.

"Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Whisnu.

Adapun perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya. Biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya