Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7) siang. Ekspose itu guna penetapan tersangka.
"Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan, Senin (25/7).
Wisnu belum mau bicara banyak soal gelar tersebut. Sejumlah pihak yang akan hadir dalam ekspose itu ialah tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Pengawas Penyidikan (Wassidik), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dan Divisi Hukum (Divkum) Polri.
Baca juga: Pemprov DKI Bentuk Satgas Awasi ACT
Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah petinggi ACT untuk mengusut dugaan pidana yang terjadi di lembaga philantropy itu. Mereka antara lain mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu, dan sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Sebelumnya, Whisnu membeberkan pihaknya tengah mendalami tiga dugaan pidana yang terjadi di yayasan ACT. Pertama dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Kedua, penggunaan dana donasi tidak sesuai peruntukannya.
"Ketiga, adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," ungkap Whisnu, 15 Juli 2022 lalu.
Belum disebutkan jumlah dan nama-nama perusahaan tersebut. Perusahaan cangkang itu berbentuk lembaga amal. Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut.
"Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Whisnu.
Adapun perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya. Biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta. (OL-1)
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
Salah satunya ialah lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kedapatan melakukan pencucian uang dengan berkedok sebagai lembaga amal.
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Ibnu dan Hariyana serta eks Presiden ACT Ahyudin didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF)
Dia menerima informasi dari ahli waris terkait penggunaan dana dari BCIF tersebut. ACT ditunjuk oleh Boeing untuk mengelola dana tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved