Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengaku menerima Rp50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu disebut untuk membantu rekan yang terpapar covid-19.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut penerimaan uang itu bakal sulit diproses secara hukum. Pasalnya, Andi buka penyelenggara negara.
"Andi Arif itu peran dia itu pengurus partai politik itu kategorinya itu tidak masuk berdasarkan undang-undang ya, undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi itu tidak masuk sebagai penyelenggara negara," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Alex mengatakan ada batasan pengertian penyelenggara negara dalam aturan yang berlaku. Batasan itu disayangkan oleh Alex.
"Memang pertanyaan seperti yang disampaikan masyarakat pada umumnya, kalau begitu kalau pengurus partai menerima duit ya enak-enak saja kan gitu. Seolah-olah itu bebas dari ya hukum gitu kan," ujar Alex.
Alex menilai pengurus partai politik seharusnya dikategorikan penyelenggara negara. Pasalnya, pengurus partai politik punya andil besar dalam membangun negeri. Pengertian tentang penyelenggara negara harusnya diperluas.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
"Mestinya sih ada perluasan pengertian penyelenggara negara, karena apa? Karena kita melihat fungsi dan peran partai politik itu man sangat strategis, mereka nanti yang akan menentukan siapa yang menjadi wakil rakyat, siapa yang nanti yang menjadi kepala daerah, bahkan siapa nanti yang menjadi kepala kepala negara atau presiden pilihan partai, kan begitu," tutur Alex.
Perluasan kategori penyelenggara negara diyakini bisa menguatkan penindakan kasus korupsi di Indonesia. Alex berharap pengertian penyelenggara negara dikaji ulang.
"Sehingga ketika yang bersangkutan itu menerima sesuatu terkait dengan penetapan penentuan jabatan publik nah itu kena juga, kan seperti itu," ucap Alex.
Andi Arief mengakui telah menerima uang Rp50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diklaim sebagai bantuan untuk rekannya yang terpapar covid-19.
Andi menyebut penerimaan uang itu terjadi pada Maret 2021. Duit itu diterima di dalam kantong plastik hitam.
"Pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, 'ini uang apa Pak Gafur?', (Gafur menjawab) 'ya dipakai untuk teman-teman yang terkena covid-19," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang disiarkan secara daring di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022. (OL-4)
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar yang disita dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Meskipun kemarahan publik meningkat pasca kematian Alex Pretti di Minneapolis, Partai Demokrat menghadapi hambatan besar untuk membatasi pendanaan ICE.
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan politik harus bisa bermanfaat untuk rakyat.
Aktivis hingga influencer menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan yang menyebutkan partai sebagai dalang dari ramainya isu ijazah palsu Jokowi
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Demokrat tidak dalam menolak putusan MK dan telah menyiapkan sejumlah opsi untuk kemudian dibawa ke pertemuan antar partai politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved