Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

Candra Yuri Nuralam
21/7/2022 19:54
KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Konfrensi pers penetapan tiga tersangka korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida(MGN/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Dua dari tiga tersangka yang diumumkan langsung ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya penahanan oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).

Tiga tersangka itu yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto. Edy dan Sugiharto merupakan tersangka yang ditahan hari ini.

Edy dan Sugihato ditahan selama 20 hari sampai 9 Agustus 2022. Edy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1. Sementara itu, Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk tersangka HS (Heri Sukamto), KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," ujar Alex.

Alex menambahkan, kasus itu terjadi karena adanya usul renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012.

Selepas ada usulan itu, Edy diduga langsung menunjuk perusahaan Sugiharto untuk mengerjakan proyek itu. Dari penunjukan itu Sugiharto meminta anggaran Rp135 miliar untuk lima tahun kontrak kerja.

"Dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW (Edy Wahyudi) tanpa melakukan kajian terlebih dahulu," ujar Alex.

Alex juga mengatakan salah satu proyek yang dikerjakan adalah pemasangan bahan penutup atap stadion. Edy diduga menentukan sepihak merek yang bahan penutup atap itu.

Sementara itu, Heri diduga memulai persekutuan jahat ini pada 2016. Dia diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang untuk mendapatkan jalur khusus agar menjadi kontraktor dalam pengerjaan beberapa proyek di Stadion Mandala Krida.

Panitia lelang langsung menyampaikan permintaan Heri itu kepada Edy. Tanpa basa-basi, Edy langsung menyetujui permintaan itu tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Perusahaan Heri akhirnya mendapatkan lelang. Sejumlah kejanggalan ditemukan KPK dari proyek yang dikerjakan Heri di Stadion Mandala Krida. Salah satunya banyak pekerja yang tidak memiliki sertifikat keahlian.

"Dan tidak termasuk pegawai remis dari PT DMI (Duta Mas Indah)," tutur Alex.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya