Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima laporan pihak yang mengatasnamakan pegawai Lembaga Antikorupsi. Pihak KPK gadungan tersebut melakukan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.
KPK gadungan itu bernama Bahriayansah. Pada identitasnya, ia menyebut dirinya sebagai mayor jenderal oditur militer serta jaksa KPK.
"Mengaku juga sebagai Dewan Pengawas KPK dan pelayanan publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Inspektur KPK Subroto melalui keterangan tertulis, hari ini.
Subroto mengatakan KPK gadungan itu juga beraksi membuat kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK. Sementara, korban yang ditipu seperti hakim dan polisi.
"KPK gadungan ini telah banyak melakukan penipuan terhadap sejumlah pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim," ujar Subroto.
Dia meminta masyarakat berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK. Dalam bertugas, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi.
Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima dan meminta imbalan. Publik diminta tak percaya jika ada yang menjanjikan mampu mengurus kasus yang sedang ditangani KPK.
Baca juga: Pemecatan Brotoseno Diharap Jadi Pelajaran Bagi Polisi
"KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK," tegas Subroto.
Kemudian, KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama persis atau mirip dengan KPK. Lembaga Antikorupsi pun tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah.
Masyarakat juga diharapkan merujuk laman kpk.go.id untuk informasi resmi. Selain itu, perangkat sosialisasi antikorupsi yang diterbitkan oleh KPK untuk diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan tak pernah dipungut biaya.
"Lalu, pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat juga tidak dipungut biaya atau gratis," kata Subroto.
Masyarakat diminta melaporkan ke KPK atau ke polisi setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK. Laporan bisa disampaikan melalui call center KPK di nomor 198.(OL-4)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved