Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima laporan pihak yang mengatasnamakan pegawai Lembaga Antikorupsi. Pihak KPK gadungan tersebut melakukan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.
KPK gadungan itu bernama Bahriayansah. Pada identitasnya, ia menyebut dirinya sebagai mayor jenderal oditur militer serta jaksa KPK.
"Mengaku juga sebagai Dewan Pengawas KPK dan pelayanan publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Inspektur KPK Subroto melalui keterangan tertulis, hari ini.
Subroto mengatakan KPK gadungan itu juga beraksi membuat kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK. Sementara, korban yang ditipu seperti hakim dan polisi.
"KPK gadungan ini telah banyak melakukan penipuan terhadap sejumlah pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim," ujar Subroto.
Dia meminta masyarakat berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK. Dalam bertugas, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi.
Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima dan meminta imbalan. Publik diminta tak percaya jika ada yang menjanjikan mampu mengurus kasus yang sedang ditangani KPK.
Baca juga: Pemecatan Brotoseno Diharap Jadi Pelajaran Bagi Polisi
"KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK," tegas Subroto.
Kemudian, KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama persis atau mirip dengan KPK. Lembaga Antikorupsi pun tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah.
Masyarakat juga diharapkan merujuk laman kpk.go.id untuk informasi resmi. Selain itu, perangkat sosialisasi antikorupsi yang diterbitkan oleh KPK untuk diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan tak pernah dipungut biaya.
"Lalu, pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat juga tidak dipungut biaya atau gratis," kata Subroto.
Masyarakat diminta melaporkan ke KPK atau ke polisi setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK. Laporan bisa disampaikan melalui call center KPK di nomor 198.(OL-4)
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved