Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufik Basari mendesak kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) inisial JE segera cepat diselesaikan. Taufik tak ingin beban korban kekerasan seksual semakin berat jika proses hukum berlarut-larut. Tak hanya itu, Taufik menekankan dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual yang dibutuhkan adalah perspektif aparat penegak hukum harus memahami karakteristik kasus kekerasan seksual.
"Karakteristik tersebut antara lain perlunya perlindungan khusus kepada korban, karena banyak korban mengalami trauma dan dapat bertambah berat bebannya serta bertambah traumatis akibat penanganan perkara berlarut-larut. Maka, saya meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, terutama kepada korban," kata Taufik dalam keterangannya dilansir Kamis (14/7)
Baca juga: Kasad Tegaskan tak Ada Uang Titipan untuk Jadi Perwira
Selain itu, Politisi Fraksi Partai Nasdem itu meminta pihak yang diduga mengintimidasi korban ditindak secara hukum. Oleh karena itu, tandas Taufik, penting bagi pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan perhatian khusus kepada korban dan saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini termasuk dengan memberikan perlindungan dan melakukan penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam mengintimidasi korban.
Taufik memaparkan, memang dalam perkara ini Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tak bisa diterapkan. Sebab, kasus ini telah berjalan sebelum UU disahkan. Namun demikian, Taufik menegaskan dirinya ingin perlindungan korban merujuk pada aturan ini. "Meskipun dalam perkara ini UU TPKS tidak dapat diberlakukan karena tempus delicti-nya terjadi sebelum UU tersebut disahkan, semangat perlindungan korban dapat merujuk pada UU ini," tegas Taufik.
Menutup rilisnya, Taufik berharap aparat bekerja profesional dalam menangani kasus ini. Taufik juga ingin adanya penanganan khusus dalam perkara kekerasan seksual ini. "Kita berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memperhatikan penanganan khusus yang perlu dilakukan dalam perkara kekerasan seksual," pungkas Legislator dapil Lampung I itu.
Diketahui, JE diduga melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah siswinya di SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur (Jatim). JE telah berstatus terdakwa. Pada Senin (11/7), Kejati Jatim telah menangkap terdakwa JE yang berlangsung di kawasan Citraland, Surabaya.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan sisa persidangan sendiri masih beberapa kali. Salah satunya sidang tuntutan, yang bakal berlangsung pekan depan. (OL-6)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved