Selasa 05 Juli 2022, 15:46 WIB

Presiden ACT Ibnu Khajar Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana | Politik dan Hukum
Presiden ACT Ibnu Khajar Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri

MI/MOHAMAD IRFAN
PRESIDEN Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar

 

PRESIDEN Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar diketahui pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan bersama Ahyudin oleh mantan petinggi ACT, Syahru Haryansah.

"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, hari ini.

Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim ter tanggal 16 Juni 2021. Namun, pelaporan bukan terkait penyelewengan dana umat.

"Dugaan Penipuan atau Keterangan Palsu dalam Akta Autentik sesuai Pasal 378 atau 266 KUHP," ungkap Andi.

Menurutnya, laporan itu masih berproses hingga sekarang. Namun, Andi belum membeberkan duduk perkara kasus. Hanya, dia menyebut sudah memeriksa sejumlah pihak.

"Sudah ada beberapa pihak yang sudah diklarifikasi," ujar jenderal bintang satu itu.

Baca juga: DPR Minta Polri Usut Tuntas dugaan Penyelewengan Dana Umat di ACT

ACT menjadi perbincangan usai pemberitaan dalam investigasi Majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana umat yang dikumpulkan yayasan tersebut.

Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk dompet para petinggi. Bahkan, ditengarai juga mengalir ke kelompok teroris di Suriah. Hal itu diketahui dari hasil pendalaman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5 persen donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.

Presiden ACT Ibnu Khajar memastikan pihaknya juga merujuk aturan syariat Islam itu untuk menggunakan uang donasi sebagai sumber pendanaan operasional. Namun, karena ACT bukan lembaga zakat, dana operasional yang diambil bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juli 2022.(Ant/OL-4)

Baca Juga

MI/M Irfan

Kasus Kecurangan Verifikasi Parpol di Sangihe bakal Diputuskan 3 April

👤Tri Subarkah 🕔Jumat 31 Maret 2023, 17:10 WIB
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual di Kabupaten...
MI/Susanto

Komisi III DPR Jadwalkan Panggil Sri Mulyani Pekan Kedua April Bahas Transaksi Mencurigakan Rp349 Triilun

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Jumat 31 Maret 2023, 17:04 WIB
"Minggu kedua (April), hari, dan tanggal masih dikoordinasikan," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Jumat...
MI/Susanto

Uang Tunai dan Puluhan Tas Mewah Rafael Alun Disita KPK

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 31 Maret 2023, 16:39 WIB
KPK membeberkan temuan hasil penggeledahan di rumah mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan sekaligus tersangka kasus...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya