Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI nonaktif Bogor Ade Yasin (AY) diduga memerintahkan bawahannya untuk memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi ini diulik saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi pada Senin (20/6) di Gedung Merah Putih KPK.
"Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya arahan tersangka AY untuk membantu para auditor BPK dalam proses audit keuangan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Pemkab Bogor, di antaranya dengan memberikan fasilitas dan sejumlah uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/6).
Delapan saksi itu ialah Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Teuku Mulya; Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Andri Hadian; Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi; PNS, dan Wiwin Yeti Haryati. Lalu, Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor, Hanny Lesmanawaty; Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Ruli Fathurahman; staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kiki Rizki Fauzi, dan Ajudan Bupati Bogor, Anisa Rizky Septiani.
Ali enggan memerinci fasilitas dan total uang yang diberikan kepada auditor BPK. Namun, keterangan ini diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Jelang Peninjauan Kembali Sidang Etik, Polisi: Brotoseno Masih Kerja
Diketahui, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (P-5)
Putusan majelis hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Istighatsah yang digelar serentak empat hari berturut-turut sejak Jumat (17/9) itu merupakan bentuk dukungan para ulama untuk proses hukum Ade Yasin.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua PNS pada Dinas PUPR Pemkab Bogor Aldino Putra dan Rizki Akbar.
TIM pengacara terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengajukan eksepsi untuk membantah jaksa KPK yang mendakwa Ade Yasin menyuruh anak buahnya menyuap auditor BPK.
Informasi ini diulik saat KPK memeriksa Ade Yasin, kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah.
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved