Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ade Yasin Diduga Perintahkan Anak Buahnya Berikan Fasilitas dan Uang ke Auditor BPK

Candra Yuri Nuralam
21/6/2022 14:50
Ade Yasin Diduga Perintahkan Anak Buahnya Berikan Fasilitas dan Uang ke Auditor BPK
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin(Antara )

BUPATI nonaktif Bogor Ade Yasin (AY) diduga memerintahkan bawahannya untuk memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Informasi ini diulik saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi pada Senin (20/6) di Gedung Merah Putih KPK.

"Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya arahan tersangka AY untuk membantu para auditor BPK dalam proses audit keuangan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Pemkab Bogor, di antaranya dengan memberikan fasilitas dan sejumlah uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/6).

Delapan saksi itu ialah Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Teuku Mulya; Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Andri Hadian; Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi; PNS, dan Wiwin Yeti Haryati. Lalu, Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor, Hanny Lesmanawaty; Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Ruli Fathurahman; staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kiki Rizki Fauzi, dan Ajudan Bupati Bogor, Anisa Rizky Septiani.

Ali enggan memerinci fasilitas dan total uang yang diberikan kepada auditor BPK. Namun, keterangan ini diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Jelang Peninjauan Kembali Sidang Etik, Polisi: Brotoseno Masih Kerja

Diketahui, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.

Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (P-5) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya