Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, menghukum Bupati Bogor non aktif Ade Yasin 4 tahun penjara, Jumat (23/9).
Ade Yasin dinyatakan terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana suap terhadap tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, demi raihan WTP (wajar tanpa pengecualian) Pemerintah Kabupaten Bogor. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi," kataHera Kartiningsih.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara."
Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan majelis hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya atau yang digelar pada Senin (12/9), JPU menuntut Ade Yasin dan anak buahnya 3 tahun penjara atas kasus suap uang senilai Rp 1,9 miliar.
Sementara itu, usai sidang, Ade Yasin melalui kuasa hukumnya Dinalara Butar Butar menyatakan akan mengajukan banding.
"Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah,".
Dalam keterangan persnya, Dinalara mengatakan pihaknya kecewa atas putusan hakim. Pihaknya menganggap majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta persidangan.
"Pola pikir hakim hari ini mengarang cerita. Itu persis seperti BAP, bahkan menambah dari BAP. Menambah fakta di BAP. Semua fakta persidangan, 39 saksi dan 2 saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali,"ungkap Dinalara.
"Mungkin media- media semua sudah pernah menyaksikan persidangan. tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade,".
Menurut Dinalara yang juga dosen di Universitas Pakuan Bogor itu, selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin.
Baca juga: Wapres: Lukas Enembe Harus Patuhi Hukum
Dia menyebut Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Dinalara terus menyampaikan kekecewaannya karena majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan pernyataan saksi-saksi dan terdakwa lainnya.
Seperti terdakwa Ihsan Ayatullah. Dalam keterangannya saat sidang, lanjut Dina, Ihsan mengaku mencatut nama Ade Yasin saat meminta sejumlah uang kepada pejabat perangkat daerah untuk diberikan ke auditor BPK.
Kemudian seperti yang diperdengarkan Jaksa melalui rekaman sadapan pada persidangan di hari Senin, 5 September 2022, ketika Ihsan meminta uang kepada terdakwa Maulana Adam.
Saat itu Ihsan meminta kepada Adam agar menggenapkan uang yang semula Rp70 juta menjadi Rp100 juta seolah-olah atas perintah bupati.
"Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya jadi saya sebut nama ibu. Awalnya Hendra (auditor BPK) menyebutkanya 70, kemudian meminta 100 dibuletin."
Di persidangan itu juga Ihsan menyebutkan, pengumpulan uang tersebut lantaran ada permintaan dari auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dengan alasan untuk biaya sekolah Agus Khotib yang saat itu menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Dinalara juga menyebutkan, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Mujiyono yang merupakan Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong mengungkap bahwa oknum auditor BPK kerap kali melakukan permintaan sejumlah uang kepada pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Mujiyono mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus terdakwa. Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu perkejaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.
"Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur," ujarnya saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 15 Agustus 2022.(OL-4)
Istighatsah yang digelar serentak empat hari berturut-turut sejak Jumat (17/9) itu merupakan bentuk dukungan para ulama untuk proses hukum Ade Yasin.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua PNS pada Dinas PUPR Pemkab Bogor Aldino Putra dan Rizki Akbar.
TIM pengacara terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengajukan eksepsi untuk membantah jaksa KPK yang mendakwa Ade Yasin menyuruh anak buahnya menyuap auditor BPK.
Informasi ini diulik saat KPK memeriksa Ade Yasin, kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah.
Ade Yasin diduga memberikan arahan kepada anak buahnya untuk memberikan fasilitas dan sejumlah uang untuk membantu para auditor BPK.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Deonte Nash, mantan penata gaya Diddy, mengungkap Cassie Ventura pernah dipukuli hingga dijahit di dahi.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Donald Trump melampaui kewenangan presiden dengan memberlakukan tarif global.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved