Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ade Yasin Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara

Dede Susianti
23/9/2022 20:27
Ade Yasin Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, menghukum Bupati Bogor non aktif Ade Yasin 4 tahun penjara, Jumat (23/9).

Ade Yasin dinyatakan terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana suap terhadap tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, demi raihan WTP (wajar tanpa pengecualian) Pemerintah Kabupaten Bogor. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi," kataHera Kartiningsih.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara."

Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan majelis hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya atau yang digelar pada Senin (12/9), JPU menuntut Ade Yasin dan anak buahnya 3 tahun penjara atas kasus suap uang senilai Rp 1,9 miliar.

Sementara itu, usai sidang, Ade Yasin melalui kuasa hukumnya Dinalara Butar Butar menyatakan akan mengajukan banding.

"Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah,".

Dalam keterangan persnya, Dinalara mengatakan pihaknya kecewa atas putusan hakim. Pihaknya menganggap majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta persidangan.

"Pola pikir hakim hari ini mengarang cerita. Itu persis seperti BAP, bahkan menambah dari BAP. Menambah fakta di BAP. Semua fakta persidangan, 39 saksi dan 2 saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali,"ungkap Dinalara.

"Mungkin media- media semua sudah pernah menyaksikan persidangan. tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade,".

Menurut Dinalara yang juga dosen di Universitas Pakuan Bogor itu, selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin.

Baca juga: Wapres: Lukas Enembe Harus Patuhi Hukum

Dia menyebut Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Dinalara terus menyampaikan kekecewaannya karena majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan pernyataan saksi-saksi dan terdakwa lainnya.

Seperti terdakwa Ihsan Ayatullah. Dalam keterangannya saat sidang, lanjut Dina, Ihsan mengaku mencatut nama Ade Yasin saat meminta sejumlah uang kepada pejabat perangkat daerah untuk diberikan ke auditor BPK.

Kemudian seperti yang diperdengarkan Jaksa melalui rekaman sadapan pada persidangan di hari Senin, 5 September 2022, ketika Ihsan meminta uang kepada terdakwa Maulana Adam.

Saat itu Ihsan meminta kepada Adam agar menggenapkan uang yang semula Rp70 juta menjadi Rp100 juta seolah-olah atas perintah bupati.

"Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya jadi saya sebut nama ibu. Awalnya Hendra (auditor BPK) menyebutkanya 70, kemudian meminta 100 dibuletin."

Di persidangan itu juga Ihsan menyebutkan, pengumpulan uang tersebut lantaran ada permintaan dari auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dengan alasan untuk biaya sekolah Agus Khotib yang saat itu menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Dinalara juga menyebutkan, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Mujiyono yang merupakan Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong mengungkap bahwa oknum auditor BPK kerap kali melakukan permintaan sejumlah uang kepada pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Mujiyono mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus terdakwa. Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu perkejaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.

"Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur," ujarnya saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 15 Agustus 2022.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya