Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bantah Ade Yasin Suruh Suap BPK, Pengacara Akan Ajukan Eksepsi

Widhoroso
13/7/2022 17:00
Bantah Ade Yasin Suruh Suap BPK, Pengacara Akan Ajukan Eksepsi
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7)(ANTARA/Raisan Al Farisi)

TIM pengacara terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengajukan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk membantah jaksa KPK yang mendakwa Ade Yasin menyuruh anak buahnya menyuap auditor BPK.

Kuasa hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu, mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari kasus Ade Yasin itu selama masih ada dalam penyidikan. Menurut dia, kliennya itu tidak merasa memberi suruhan tersebut.

"Kejadian-kejadian yang terjadi ini akan kami tanggapi di dalam eksepsi kami pada minggu depan," kata Ronald di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7).

Selain itu, Ronald mengatakan bahwa pihaknya juga tidak setuju jika jaksa KPK menyebut Ade ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Saat itu, kata dia, Ade memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK yang ujungnya dinyatakan sebagai OTT.

Ditegaskan pula bahwa Ade Yasin tidak ditangkap karena OTT karena kliennya itu telah lewati tahapan-tahapan pemanggilan untuk pemeriksaan. "Dalam dakwaan yang dibacakan tadi, ternyata mengkaitkan hal-hal yang terjadi pada masa lalu yang tidak ada hubungannya, tentunya ini akan dilarikan KPK ke Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut," kata dia.

Di sisi lain, Bandung, jaksa dari KPK dalam dakwaannya menjelaskan jika ada sejumlah potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebabkan Ade Yasin menyuap auditor dari BPK. Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan bahwa potensi temuan itu saat auditor BPK memeriksa secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor pada beberapa satuan
kerja perangkat daerah (SKPD).

"Antara lain, adanya kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal (pengadaan jalan atau gedung) yaitu 24 kontrak sampling pengadaan jalan terdapat 14 berpotensi menjadi temuan," kata Budiman.

Menurut jaksa, ada juga temuan pada pekerjaan jasa konsultasi, yaitu dari 11 kontrak sampling terdapat sembilan yang berpotensi menjadi
temuan. Selain itu, jaksa menjelaskan temuan BPK lainnya itu yakni adanya kelemahan atas pengelolaan penganggaran dan belanja. Karena terdapat temuan BPK berupa SP2D ganda yang disebabkan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri.

"Itu belum bisa memfasilitasi dari penganggaran sampai dengan pelaporan dan pembuatan SPM sampai dengan SP2D, entitas masih menggunakan proses manual," kata jaksa.

Dari adanya sejumlah potensi temuan itu, jaksa menjelaskan bahwa auditor BPK Gerri Ginanjar menilai LKPD Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor itu sangat buruk dan berpotensi disclaimer atau tidak mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selanjutnya, pejabat dari BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah  melaporkan hal tersebut kepada Ade Yasin. Masih menurut jaksa, Ade Yasin mengarahkan kepada Ihsan agar Pemkab Bogor harus tetap mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya.

"Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID) yang berasal dari APBN," kata jaksa.

Jaksa mendakwa Ade Yasin bersama dengan Ihsan dan dua pejabat lainnya telah bersama-sama menyuap pegawai atau auditor BPK sebesar Rp1,9 miliar untuk bisa meraih opini WTP tersebut. (Ant/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya