Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Duit Suap Ade Yasin Diduga untuk Memanipulasi Data Keuangan

Candra Yuri Nuralam
23/6/2022 15:24
Duit Suap Ade Yasin Diduga untuk Memanipulasi Data Keuangan
Tersangka Bupati Bogor Ade Yasin(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya perintah dari Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin kepada beberapa SKPD di wilayahnya untuk mengumpulkan uang. Uang hasil urusan itu untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat agar memanipulasi data keuangan.

Informasi ini diulik saat KPK memeriksa Ade Yasin, kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah.

"Tim penyidik mendalami keterangan tersangka AY (Ade Yasin), antara lain terkait dengan adanya arahan ke beberapa SKPD di Pemkab Bogor yang dijadikan sebagai objek audit pemeriksaan oleh tersangka ATM (Anthon) dan kawan-kawan untuk memanipulasi data-data keuangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Ade. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Lembaga Antikorupsi juga mendalami kesepakatan manipulasi data antara Ade dan auditor BPK perwakilan Jawa Barat.

"Pendalaman juga terkait dugaan kesepakatan hasil kesimpulan hasil audit menjadi tidak ada temuan," ujar Ali.

Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.

Baca juga: Kejagung Sebut Jawaban Lutfi Sudah Memadai Pascapemeriksaan Selama 12 Jam

Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya