SETELAH diperiksa selama 12 jam sebagai saksi, keterangan yang diberikan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dinilai memadai oleh Kejaksaan Agung dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas minyak sawit mentah (ekspor crude palm oil/CPO). Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (22/6) malam.
"Dari pertanyaan sekian banyak tadi, sebenarnya, rasanya, sudah memadai," kata Supardi.
Ia menyebut ada lebih dari 15 pertanyaan yang diajukan penyidik ke Lutfi. Salah satunya seputar kebijakan domestic market obligation (DMO) sebagai syarat yang harus dipenuhi perusahaan CPO sebelum melakukan kegiatan ekspor.
Baca juga: Kejagung Pertanyakan Karton Minyak Goreng yang Diduga Diterima Lutfi
Menurut Supardi, jawaban yang diberikan Lutfi sudah representatif untuk pembuktian lima tersangka.
Diketahui, satu dari lima tersangka itu adalah anak buah Lutfi sendiri, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Lebih lanjut, Supardi mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan yang telah diberikan Lutfi. Jika dinilai masih relevan, ia mengatakan Lutfi bisa dipanggil lagi.
"Nanti kalau ada progres yang baru, ya itu tentunya kalau memang perlu dipanggil, ya dipanggil. Tapi ini sementara cukup," terang Supardi.
Lutfi sendiri mengatakan telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya. Itu disampaikannya sebelum meninggalkan Gedung Bundar kemarin malam. Ia enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan awak media dan bergegas menuju mobil.
Di samping Wisnu, Kejagung sudah menetapkan dan menahan empat orang lainnya. Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Berikutnya Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia yang jasa konsultasinya digunakan Kemendag. (OL-1)