Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) memastikan hingga saat ini tak ada bukti kuat yang ditemukan di persidangan tentang kebenaran bahwa ada aliran dana ke mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, baik itu Rp27,6 miliar terlebih Rp89 miliar.
"Nggak ada menerima. Kemarin sudah dinyatakan, di angka Rp27,6 miliar itu tidak ada mengalir di situ. Objek kami hanya di situ. Di luar dari itu nggak ada urusan dengan kami. Rp89 miliar itu nggak ada dalam fakta persidangan," kata Abdul Salam salah seorang tim JPU dari Kejaksaan Agung, Senin (13/6)
Hal tersebut dikemukakan JPU Abdul Salam, berkaitan dengan pernyataan terdakwa Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dalam pembelaannya, Dwi mengatakan diperiksa KPK terkait adanya dana Rp89 miliar yang disebut-sebut di persidangan mengalir ke Mardani.
Salam menyatakan menolak seluruh pembelaan tersebut. Hal ini terkait pembuktian yang dihasilkan JPU berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan.
Salam memastikan, hingga saat ini tak ada bukti kuat yang ditemukan di persidangan tentang kebenaran bahwa ada aliran dana ke mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
"Bisa dicek. Lihat di putusan persidangan nanti hakim ada nggak mempertimbangkan itu," lanjutnya.
Dijelaskan Abdul Salam, alasan JPU menolak kesaksian perihal aliran Rp89 miliar karena kesaksian adik dari Hendry Soetio, Christian Soetio bukan pelaku langsung.
"Crishtian itu saksi hanya mendengarkan. Testimoni auditor. Dia hanya mendengar dari saudaranya. Dia bukan pelaku langsung. Dia tidak tahu tentang keuangan. Adapun bukti hanya terkait kerja sama. Tidak bisa kita berasumsi, kita bicara fakta hukum. Di luar itu kami nggak bisa beri penjelasan," katanya.
Sebelumnya dalam pembelaannya, terdakwa Dwidjono di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin Senin (13/6), menyatakan duit Rp27,6 miliar yang diterima dari Hendry Soetio bukan suap, melainkan utang piutang.
Atas pembelaan terdakwa tersebut, JPU memastikan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan. Menurut jaksa, terdakwa Dwi tetap dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, serta denda Rp1,3 miliar karena terbukti atas dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, serta tindak pidana pencucian uang (TTPU). (OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Politik Peru kembali bergejolak. Presiden Interim Jose Jeri digulingkan setelah skandal pertemuan rahasia dengan pengusaha China terungkap. Ini pemimpin ke-8 dalam satu dekade.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved