Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan pihak swasta Johny Ryndard Kasman. Surat dakwaan langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
"Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dan terdakwa Johny Rynhard Kasman ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6)
Kedua orang itu kini menjadi tahanan pengadilan. Jaksa KPK tinggal menunggu jadwal persidangan perdana dari pengadilan. "Dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK memindahkan penahanan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Dia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) klas II Ambon.
"Hari ini, 8 Juni 2022, tim jaksa telah selesai melakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
KPK juga memindahkan penahanan pihak swasta Johny Ryndard Kasman. Johny kini mendekam di Rutan Polda Ambon. Kedua orang itu mendapat pengawalan ketat selama proses pemindahan berlangsung.
KPK menyiapkan beberapa dakwaan untuk dua orang itu. Pertama, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, mereka berdua disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8)
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved