Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dakwaan Eks Bupati Bursel Diserahkan ke PN Ambon

Candra Yuri Nuralam
09/6/2022 18:58
Dakwaan Eks Bupati Bursel Diserahkan ke PN Ambon
Tagop Sudarsono Soulisa(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan pihak swasta Johny Ryndard Kasman. Surat dakwaan langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

"Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dan terdakwa Johny Rynhard Kasman ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6)

Kedua orang itu kini menjadi tahanan pengadilan. Jaksa KPK tinggal menunggu jadwal persidangan perdana dari pengadilan. "Dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK memindahkan penahanan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Dia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) klas II Ambon.
 
"Hari ini, 8 Juni 2022, tim jaksa telah selesai melakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
 
KPK juga memindahkan penahanan pihak swasta Johny Ryndard Kasman. Johny kini mendekam di Rutan Polda Ambon. Kedua orang itu mendapat pengawalan ketat selama proses pemindahan berlangsung.

KPK menyiapkan beberapa dakwaan untuk dua orang itu. Pertama, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, mereka berdua disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya