Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita kembali aset milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, berupa uang senilai Rp1,88 milair.
"Telah dilakukan penyitaan dana sebesar Rp1,88 miliar pada tanggal 3 Juni di Bank Permata, Jakarta," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Gatot menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari rekening PT Dhasatra Money Transfer (DMT) untuk transaksi milik PT Beta Akes Voucer (BAV). Diduga uang tersebut berasal dari aliran dana Binomo.
"Saat ini penyidik masih men-tracing aset para tersangka Binomo," kata Gatot.
Sementara itu, barang bukti elekrtonik berupa data flashdisk yang disita dari kotak penyimpanan (safe deposit box) milik Indra Kenz, berisi data perusahaan BotX Technology Indoensia yang merupakan perusahaan koin kripto milik Indra Kenz dan data perusahaan kursus trading Indonesia milik Indra Kenz.
Sampai saat ini penyidik telah menyita barang bukti dari tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Baca juga: Soal Khilafatul Muslimin, Kemendagri: Harus Tunduk pada Hukum Negara
Hingga kini penyidik belum menaksir total sementara nilai aset yang telah disita dari tersangka Indra Kenz dan tersangka lainnya.
Adapun perkembangan penanganan perkara Binomo, pada hari Senin penyidik mengembalikan berkas perkara Indra Kenz yang sudah dilimpahkan tahap pertama pada tanggal 6 April lalu. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 13 Mei karena belum lengkap secara formil maupun materi.
"Pada hari Senin, 6 Juni, berkas perkara IK sudah dikembalikan ke JPU setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk P-19 dari JPU," kata Gatot.
Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Vanessa dan ayahnya serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.(Ant/OL-4)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Sudah seharusnya Polri berusaha untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved