Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pencarian buronan Harun Masiku tidak bisa disamakan dengan mantan politikus Partai Demokrat Nazaruddin. Tingkat kesulitan pencarian buronan tidak bisa disamakan.
"Setiap pencariannya tentu memiliki tantangan dan kompleksitas yang berbeda-beda," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, hari ini.
KPK juga membantah tudingan tidak serius dalam mencari buronan saat ini. Lembaga Antikorupsi sudah banyak menangkap buronan dalam beberapa kasus yang ditanganinya.
"KPK juga sebelumnya telah beberapa kali berhasil menangkap para DPO," tutur Ali.
Ali menegaskan KPK sampai saat ini masih melakukan pencarian terhadap Harun. Tiap informasi terkait keberadaan Harun dipastikan ditindaklanjuti. Masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Harun diharap melapor.
"Oleh karena itu apabila masyarakat mengetahui keberadaan para DPO tersebut, silakan lapor kepada aparat terdekat maupun KPK melalui [email protected] atau call center 198," ujar Ali.
Baca juga: Kejagung Usut Korupsi di Waskita Beton, Kerugian Capai Rp1,2 Triliun
Pencarian terhadap buronan lain juga dipastikan masih dilakukan. Setidaknya, ada tiga buronan selain Harun yang masih dicari KPK yakni Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.
"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO tersebut, baik yang telah ditetapkan sejak tahun 2017 maupun yang terbaru 2020," ucap Ali.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membandingkan cara KPK mencari Harun Masiku dengan Nazaruddin. KPK dinilai lebih serius melakukan pencarian di kasus Nazaruddin ketimbang Harun.
"Dulu misalnya dalam kasus Nazaruddin itu sampai bisa menangkap di Kolombia itu awalnya karena kemauan, tekad kuat untuk menangkap," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin, 30 Mei 2022.
Boyamin mengatakan KPK lebih aktif melakukan lobi dengan stakeholder terkait saat mencari Nazaruddin. Upaya itu dinilai MAKI tidak dilakukan saat KPK mencari Harun. (OL-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved