Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kejagung Usut Korupsi di Waskita Beton, Kerugian Capai Rp1,2 Triliun

Tri Subarkah
31/5/2022 16:30
Kejagung Usut Korupsi di Waskita Beton, Kerugian Capai Rp1,2 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana(MI/Susanto)

JAJARAN Direktrat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk antara 2016 sampai 2020. Kerugian negara akibat rasuah itu diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidikan itu telah dimulai sejak 17 Mei 2022. Dugaan korupsi tersebut disebabkan penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam beberapa kegiatan, di antaranya proyek pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM).

Dugaan penyelewengan lainnya, lanjut Ketut, terkait proyek pekerjaan produksi tetrapod dari PT S, pengadaan batu split dengan penyedia PT MMM, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT MUR, dan permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojanegara, Serang, Banten.

Baca juga: Kejagung Periksa Kepala Seksi Kepabeanan Terkait Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas KITE

"Dalam penyidikan umum ini, diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik, kerugiannya Rp1,2 triliun. Luar biasa," kata Ketut di Komplek Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5).

Ketut menjelaskan, keputusan meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan umum dilakukan setelah jaksa penyidik memeriksa 17 orang. Meski belum menetapkan tersangka, jajaran Gedung Bundar telah menggeledah tiga lokasi sejak 18 Mei 2022. Tiga lokasi itu adalah kantor pusat PT Waskita Beton Precast Tbk, plant Karawang, dan Plant Bojonegara.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen," tandas Ketut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya