Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021. Penyelidikan dilakukan lewat memeriksa tiga kepala seksi.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu MY selaku Kepala Seksi Impor I pada Direktorat Teknis Kepabeanan, diperiksa terkait proses impor barang ke Kawasan Berikat PT HGI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis,l (30/5)
Kemudian, MNEY selaku Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017. Lalu, SWE selaku Kepala Seksi penyidikan dan BHP I Kanwil DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2017.
"MNEY dan SWE diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait pemberian suap dari tersangka LGH kepada tersangka H serta rekomendasi re-ekspor PT HGI," ungkap Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyita dan menyegel 19 kontainer berisi tekstil di Pelabuhan Tanjung Priok. Tekstil tersebut diimpor dari Tiongkok. Penyegelan dilakukan di lima lokasi.
Sebelumnya, penyelidikan kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejagung memutuskan mengambilalih perkara ini di tingkat penyidikan karena melibatkan cakupan wilayah yang lebih besar. (OL-8)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved