Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PAKAR Hukum Tata Negara mengatakan kewenangan pengisian penjabat gubernur maupun penjabat bupati/walikota merupakan ranah pemerintah.
Tidak ada kewajiban menerbitkan peraturan pelaksanaan (PP) sepanjang Pemerintah dapat menjamin pengisian jabatan tersebut dilakukan dengan mekanisme dan prosedur yang demokratis, transparan dan akuntabel.
Hal ini dikatakan oleh Umbu Rauta, Pakar Hukum Tata Negara dari Program Pascasarjana Ilmu Hukum Tata Negara, UKSW Salatiga, hari ini, hari ini.
Pendapat tersebut dikemukakan di tengah munculnya desakan sebagian kalangan bahwa pemerintah seharusnya menerbitkan terlebih dahulu peraturan pelaksana pengisian penjabat kepala daerah. Hal itu dikaitkan dengan pertimbangan putusan MK No 15 tahun 2022 maupun pertimbangan putusan MK No 67 tahun 2021.
"Tidak ada kewajiban khusus (bagi Pemerintah) dalam UU untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah. Bisa jadi Pemerintah lewat Kemendagri punya beleid internal untuk mendukung dan mempertanggungjawabkan tindakannya. Kata kuncinya, ranah kewenangan pengisian penjabat kepala daerah ada pada Pemerintah sesuai perintah UU No 201 tahun 2016," tegas dia.
Dia mengatakan amar putusan Putusan MK No 15 tahun 2022 maupun no 67 tahun 2021 dengan tegas telah menolak gugatan terhadap UU No 10 tahun 2016 pasal 201 tentang penunjukan pj kepala daerah.
Putusan MK menyatakan bahwa pasal 201 UU No 10 tahun 2016 ayat 11 "sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pilkada yang demokratis, persamaan kedudukan dan kepastian hukum, yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Dengan demikian permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya......"
Baca juga: Usai Diundur Karena Mendagri, Rapat Tahapan Pemilu Batal Lagi gara-gara KPU
Sedangkan adanya pertimbangan dalam putusan MK agar pemerintah menerbitkan PP, kata Umbu Rauta, seyogyanya dipandang sebagai permintaan MK untuk dipertimbangkan dan diperhatikan, bukan merupakan kewajiban.
Hal itu dapat dilihat pada poin 3.14.3 pertimbangan MK yang menyatakan "....Oleh karenanya perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut pasal 201 UU No 10 tahun 2016, sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi....."
Oleh karena itu, Umbu Rauta mengatakan, sepanjang dapat menjamin bahwa pengisian jabatan tersebut dijalankan dengan mekanisme dan persyaratan yang terukur dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerintah memiliki diskresi dalam melakukan pengisian jabtan pj kepala daerah.
Lebih jauh Umbu Rauta mengatakan peraturan pelaksana yang disebutkan dalam pertimbangan putusan MK tidak secara khusus merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu menyebabkan pertimbangan MK tersebut masih dapat diperdebatkan karena tidak spesifik menyebutkan peraturan tertentu. "Bisa PP atau Permendagri atau beleid, dan lain-lain," kata dia.
Baca juga: Pengamat : Arus Bawah Dukung Puan Jadi Capres 2024
“Yang penting bagi Pemerntah adalah menjalankan perintah Pasal 201 UU No 10 tahun 2016, dengan memperhatikan sejumlah pertimbangan yang ada dalam beberapa putusan MK, tanpa ada kewajiban hukum menerbitkan PP,” kata pakar hukum yang pernah menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Menurut data, pada tahun 2022 terdapat 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Terdiri dari tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Pemerintah merencanakan pengisian dan pelantikan pj kepala daerah dalam lima gelombang.
Untuk menjamin proses pengisian jabatan tersebut berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel, pemerintah melalui Kemendagri melaksanakan penjaringan dengan berbagai tahapan proses.
Tahap pertama dimulai dengan identifikasi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022 dan 2023.
Selanjutnya pemerintah juga melakukan pemetaan terhadap daerah tersebut meliputi berbagai indikator seperti jumlah penduduk, karakter daerah, hingga aspek sosial dan politik.
Pada tahap selanjutnya, pemerintah menampung dan menjaring usulan nama dari berbagai elemen masyarakat untuk kemudian diproses lebih lanjut. Nama-nama yang diusulkan dipertimbangkan sesuai dengan hasil pemetaan karakter masing-masing daerah.
Dalam melakukan penjaringan nama-nama yang diusulkan, Kemendagri memperoleh saran dari berbagai pihak, termasuk dari Kementerian dan Lembaga. Saran dan pertimbangan ini terutama menyangkut kualifikasi nama-nama yang diusulkan.
Selanjutnya, nama-nama yang diusulkan tersebut dibahas dan ditetapkan dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Presiden Joko Widodo. TPA meliputi Menteri Sekretaris Negara, Menteri Sekretaris Kabinet, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Kepala BIN, Kapolri dan Mendagri.(RO/OL-4)
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak kepala daerah untuk memperkuat dukungan terhadap penyuluh agama Islam
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
Kemendagri mendorong percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)
APBD bukan sekadar dokumen anggaran, namun juga menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan konsistensi dan komitmen daerah untuk mendukung program pembangunan.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved