Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI). Dia sejatinya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2016.
"(Penahanan) merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurut Karyoto, penahanan itu dilakukan sebagai bagian dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Sekaligus untuk mendapatkan kepastian hukum dari pihak terkait perkara.
"Ini (harus) dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum," ucap Karyoto.
Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013. Negara dirugikan Rp12,9 Miliar dari nilai proyek tersebut sejumlah Rp18,6 Miliar.
Baca juga: Dikritik ICW Terkait Harun Masiku, KPK: Terus Dikejar
Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini juga menjerat dua pihak lainnya yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura 2013 Eko Mardiyanto dan seorang dari pihak swasta, Sutrisno. Eko sudah divonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan, Sutrisno dihukum tujuh tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.(OL-4)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Berdasarkan data proyeksi neraca pangan nasional, komoditas cabai rawit diproyeksikan mengalami surplus sebesar 54 ribu ton pada Februari 2026.
Kenaikan harga cabai rawit merah dipicu berkurangnya pasokan dari Kabupaten Kepahiang, sementara harga beras premium Rp16.000/kg dan beras medium Rp13.750/kg.
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) memastikan ketersediaan aneka cabai di Provinsi Jawa Barat dalam kondisi sangat aman untuk kebutuhan menjelang Ramadan dan Idul fitri 2026.
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Untuk itu semua jagal wajib menjaga stabilitas harga karkas sehingga harga daging di Pasar tidak lebih dari Rp130.000/kg
Komisi IV DPR RI mendorong penguatan sarana dan prasarana laboratorium berstandar internasional, pemenuhan alat identifikasi penyakit PMK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved