Jadi Tersangka 6 Tahun, Ini Alasan KPK Baru Tahan Hasanuddin Ibrahim

Fachri Audhia Hafiez
20/5/2022 21:13
Jadi Tersangka 6 Tahun, Ini Alasan KPK Baru Tahan Hasanuddin Ibrahim
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) bersama Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim.(MI /ADAM DWI.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI). Dia sejatinya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2016.

"(Penahanan) merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Menurut Karyoto, penahanan itu dilakukan sebagai bagian dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Sekaligus untuk mendapatkan kepastian hukum dari pihak terkait perkara.

"Ini (harus) dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum," ucap Karyoto.

Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013. Negara dirugikan Rp12,9 Miliar dari nilai proyek tersebut sejumlah Rp18,6 Miliar.

Baca juga: Dikritik ICW Terkait Harun Masiku, KPK: Terus Dikejar

Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini juga menjerat dua pihak lainnya yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura 2013 Eko Mardiyanto dan seorang dari pihak swasta, Sutrisno. Eko sudah divonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan, Sutrisno dihukum tujuh tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya