Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pencarian buronan Harun Masiku. ICW menyebut Lembaga Antikorupsi sekadar 'lip service' dalam pencarian Harun serta khawatir dengan aktor politik.
"Kritikan dari ICW bagi kami adalah pil sehat yang mendorong semangat kami menangkap daftar pencarian orang (DPO) yang masih menjadi utang," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Karyoto menekankan bahwa KPK masih berupaya melacak keberadaan Harun. Pengejaran Harun dipastikan tidak berhenti.
"Saya enggak akan cerita yang diduga keberadaan (HM). Tapi yang jelas kami saat ini sudah mulai, artinya ketika dimungkinkan di tempat yang disinggahi, kami akan mencari," ucap Karyoto.
Dia mengajak publik serta ICW untuk saling membantu melaporkan ke KPK bila menemukan keberadaan Harun. Termasuk bila menemukan seseorang yang mirip dengan Harun.
Baca juga: Kejagung Periksa Presdir Alfamart terkait Korupsi Ekspor CPO
"Artinya kami tidak menutup diri. Mau ICW sekalipun, boleh, kasih tahu saya. Biar jangan beranggapan kita enggak mau jalan," ujar Karyoto.
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai KPK enggan meringkus Harun. Padahal, dia sudah menjadi buronan lebih dari 850 hari.
KPK disebut berkilah ketika dikonfirmasi tentang keberadaan Harun. Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri beserta pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri terkait keberadaan Harun sekadar 'lip service' dan khawatir dengan aktor politik.
"Kami menduga, sumber persoalan pencarian Harun Masiku dikarenakan KPK, khususnya Firli, takut berhadapan dengan seorang aktor politik besar yang selama ini berada di balik buronan tersebut," kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Mei 2022.(OL-4)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved