Jumat 13 Mei 2022, 23:16 WIB

Wali Kota Ambon Hindari Pemanggilan KPK dengan Alasan Cek Kesehatan

Fachri Audhia Hafiez | Politik dan Hukum
Wali Kota Ambon Hindari Pemanggilan KPK dengan Alasan Cek Kesehatan

Antara
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Richard melakukan pengecekan kesehatan di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Barat demi menghindari KPK.

"Yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini, karena mengaku sedang menjalani perawatan medis. Namun demikian, tim penyidik berinisiatif untuk langsung mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5)

Menurut Firli, KPK melakukan pengamatan langsung di rumah sakit. Richard dinyatakan layak untuk dibawa ke markas KPK.

"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ujar Firli.

Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.

Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Pada perkara ini, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)

Baca Juga

MGN

8 Tersangka Kasus Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap

👤Siti Yona Hukmana 🕔Jumat 09 Juni 2023, 15:11 WIB
Sebanyak delapan tersangka ditangkap terkait kasus pengiriman 123 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke...
DOK MI.

Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Jumat 09 Juni 2023, 14:44 WIB
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggagalkan pengiriman sebanyak 123 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal Nunukan,...
MGN

Ketum PBNU Temui Jokowi di Istana, Bahas Cawapres?

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Jumat 09 Juni 2023, 13:33 WIB
Kedatangan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, ke istana menemui Jokowi banyak diduga untuk melakukan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya