Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DILANTIKNYA lima penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hari ini telah sesuai aturan perundangan Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 01 Juli 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Hal ini disampaikan pengamat birokrasi dan otonomi daerah Djohermasyah Djohan saat dihubungi, Kamis (12/5). "Jika melihat dari segi aturan perundangan Nomor 10 Tahun 2016 sudah terpenuhi memang makanya Mendagri tadi bilang sudah melaksanakan aturan yang ada," ujarnya.
Namun sebaiknya 266 penjabat kepala daerah yang masih tersisa dan akan dilantik melalui mekanisme PP yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Mendagri harus sudah ada aturan pelaksanaan mekanisme dan persyaratan yang diharapakan lebih transparan akuntabel dan prinsip demokrasi dalam konteks birokrasi terpenuhi," ungkapnya.
Baca juga: PJ Kepala Daerah akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan
Sementara itu menurut anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menuturkan menghormati kewenangan yuridis yang dimiliki oleh presiden dalam penunjukan penjabat gubernur dan kewenangan yang dimiliki oleh Menteri Dalam Negeri dalam menunjuk dan mengangkat penjabat Bupati dan Walikota.
"Kami akan menggunakan fungsi pengawasan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penjabat kepala daerah ini. Karena secara substantif para kepala daerah ini adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah yang juga berstatus aparatur sipil negara," tuturnya.
Selain melakukan pengawasan pihaknya akan meminta keterangan dari Menteri Dalam Negeri tentang mekanisme penunjukan para penjabat dan komposisi yang dilakukan oleh Mendagri dan presiden.
"Karena DPR sebagai perpanjangan publik atau masyarakat juga pada tempatnya untuk mengetahui agar ruang penunjukan penjabat ini tidak berada pada ruang kosong, melainkan bisa diberikan alasan yang logis, rasional sesuai dengan kebutuhan," tukasnya. (OL-4)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved