Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DILANTIKNYA lima penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hari ini telah sesuai aturan perundangan Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 01 Juli 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Hal ini disampaikan pengamat birokrasi dan otonomi daerah Djohermasyah Djohan saat dihubungi, Kamis (12/5). "Jika melihat dari segi aturan perundangan Nomor 10 Tahun 2016 sudah terpenuhi memang makanya Mendagri tadi bilang sudah melaksanakan aturan yang ada," ujarnya.
Namun sebaiknya 266 penjabat kepala daerah yang masih tersisa dan akan dilantik melalui mekanisme PP yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Mendagri harus sudah ada aturan pelaksanaan mekanisme dan persyaratan yang diharapakan lebih transparan akuntabel dan prinsip demokrasi dalam konteks birokrasi terpenuhi," ungkapnya.
Baca juga: PJ Kepala Daerah akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan
Sementara itu menurut anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menuturkan menghormati kewenangan yuridis yang dimiliki oleh presiden dalam penunjukan penjabat gubernur dan kewenangan yang dimiliki oleh Menteri Dalam Negeri dalam menunjuk dan mengangkat penjabat Bupati dan Walikota.
"Kami akan menggunakan fungsi pengawasan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penjabat kepala daerah ini. Karena secara substantif para kepala daerah ini adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah yang juga berstatus aparatur sipil negara," tuturnya.
Selain melakukan pengawasan pihaknya akan meminta keterangan dari Menteri Dalam Negeri tentang mekanisme penunjukan para penjabat dan komposisi yang dilakukan oleh Mendagri dan presiden.
"Karena DPR sebagai perpanjangan publik atau masyarakat juga pada tempatnya untuk mengetahui agar ruang penunjukan penjabat ini tidak berada pada ruang kosong, melainkan bisa diberikan alasan yang logis, rasional sesuai dengan kebutuhan," tukasnya. (OL-4)
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
PIDATO Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal yang jelas bahwa demokrasi itu jorok, messy, berbiaya mahal, dan hal lain sebagainya
Sistem pemilihan langsung yang berjalan selama ini justru cenderung menciptakan mentalitas pragmatis di tengah masyarakat.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat aspek kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Salah satu penyebab utama korupsi kepala daerah adalah tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved