Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
DILANTIKNYA lima penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hari ini telah sesuai aturan perundangan Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 01 Juli 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Hal ini disampaikan pengamat birokrasi dan otonomi daerah Djohermasyah Djohan saat dihubungi, Kamis (12/5). "Jika melihat dari segi aturan perundangan Nomor 10 Tahun 2016 sudah terpenuhi memang makanya Mendagri tadi bilang sudah melaksanakan aturan yang ada," ujarnya.
Namun sebaiknya 266 penjabat kepala daerah yang masih tersisa dan akan dilantik melalui mekanisme PP yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Mendagri harus sudah ada aturan pelaksanaan mekanisme dan persyaratan yang diharapakan lebih transparan akuntabel dan prinsip demokrasi dalam konteks birokrasi terpenuhi," ungkapnya.
Baca juga: PJ Kepala Daerah akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan
Sementara itu menurut anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menuturkan menghormati kewenangan yuridis yang dimiliki oleh presiden dalam penunjukan penjabat gubernur dan kewenangan yang dimiliki oleh Menteri Dalam Negeri dalam menunjuk dan mengangkat penjabat Bupati dan Walikota.
"Kami akan menggunakan fungsi pengawasan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penjabat kepala daerah ini. Karena secara substantif para kepala daerah ini adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah yang juga berstatus aparatur sipil negara," tuturnya.
Selain melakukan pengawasan pihaknya akan meminta keterangan dari Menteri Dalam Negeri tentang mekanisme penunjukan para penjabat dan komposisi yang dilakukan oleh Mendagri dan presiden.
"Karena DPR sebagai perpanjangan publik atau masyarakat juga pada tempatnya untuk mengetahui agar ruang penunjukan penjabat ini tidak berada pada ruang kosong, melainkan bisa diberikan alasan yang logis, rasional sesuai dengan kebutuhan," tukasnya. (OL-4)
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved