Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP penjabat (pj) kepala daerah wajib membuat evaluasi secara berkala guna memastikan tugas dan tanggung jawab dijalankan baik dan benar.
"(Evaluasi) tiga bulan sekali sesuai undang-undang. Dari situ kita lakukan evaluasi. Apakah performancenya bagus atau tidak," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Kamis (12/5).
Tito menjelaskan pj kepala daerah setingkat gubernur dapat melaporkan evaluasi kinerjanya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui dirinya. Sedangkan, pj kepala daerah setingkat bupati dan wali kota melaporkan ke mendagri melalui gubernur.
"Lalu kita akan lihat apa yang mereka kerjakan sehingga kita lihat di lapangan," jelasnya.
Baca juga: Mendagri Tito Beberkan Kriteria Calon Penjabat Gubernur DKI
Nantinya, hasil evaluasi pj kepala daerah itu menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan masa jabatannya. Sebab, maksimal lama jabatan pj kepala daerah selama satu tahun.
"(Selama) satu tahun, undang-undang mengatur itu, nanti baru bisa diperpanjang orang yang sama atau diganti orang berbeda," tuturnya.
Perlu diketahui Tito telah melantik lima pj kepala daerah. Mereka ialah Al Muktabar menjadi penjabat Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin menjadi penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Akmal Malik menjadi penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Hamka Hendra Noer menjadi penjabat Gubernur Gorontalo dan Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw menjadi Gubernur Papua Barat.(OL-5)
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 penjabat kepala daerah
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar Pj bisa terjaga netralitasnya
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved