Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

PJ Kepala Daerah akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Kautsar Widya Prabowo
12/5/2022 13:28
PJ Kepala Daerah akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan
Ilustrasi pelantikan penjabat kepala daerah(medcom.id)

SETIAP penjabat (pj) kepala daerah wajib membuat evaluasi secara berkala guna memastikan tugas dan tanggung jawab dijalankan baik dan benar.

"(Evaluasi) tiga bulan sekali sesuai undang-undang. Dari situ kita lakukan evaluasi. Apakah performancenya bagus atau tidak," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Kamis (12/5).

Tito menjelaskan pj kepala daerah setingkat gubernur dapat melaporkan evaluasi kinerjanya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui dirinya. Sedangkan, pj kepala daerah setingkat bupati dan wali kota melaporkan ke mendagri melalui gubernur.

"Lalu kita akan lihat apa yang mereka kerjakan sehingga kita lihat di lapangan," jelasnya.

Baca juga: Mendagri Tito Beberkan Kriteria Calon Penjabat Gubernur DKI

Nantinya, hasil evaluasi pj kepala daerah itu menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan masa jabatannya. Sebab, maksimal lama jabatan pj kepala daerah selama satu tahun.

"(Selama) satu tahun, undang-undang mengatur itu, nanti baru bisa diperpanjang orang yang sama atau diganti orang berbeda," tuturnya.

Perlu diketahui Tito telah melantik lima pj kepala daerah. Mereka ialah Al Muktabar menjadi penjabat Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin menjadi penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Akmal Malik menjadi penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Hamka Hendra Noer menjadi penjabat Gubernur Gorontalo dan Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw menjadi Gubernur Papua Barat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik