Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan langkah penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya memberikan harapan bagi korban. Ia mengatakan penyitaan aset-aset tersangka yang mencapai Rp2 triliun itu memberikan titik terang bagi para korban bahwa uang mereka akan kembali lagi.
"Sudah tepat dan mempercepat penyidikan, tentu memberikan harapan bagi korban," kata Nasir, kepada wartawan, Senin (25/4).
Nasir mengatakan, upaya Bareskrim Polri menyita aset itu juga untuk mencegah para tersangka menggelapkan atau memindahtangankan aset tersebut agar tak terlacak penegak hukum.
"Jadi sudah benar itu, menyita itu untuk memastikan bahwa memang ada modus kejahatan yang sistematis," ujarnya.
Politikus PKS itu mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil melacak aset para tersangka Indosurya. Ia berharap aset-aset para tersangka terkait kasus ini bisa terbongkar.
"Tentu kita berharap pelaku bisa kalah habis gitu, sehingga aset yang dia dapat dari masyarakat bisa dikembalikan lagi," katanya.
"Jadi paling tidak penyitaan ini untuk menjawab apa yang dikeluhkan orang-orang yang ditipu akibat investasi bodong, dengan ini diharapkan ada titik cerah bahwa uang meraka akan kembali," imbuhnya.
Baca juga : Bareskrim Sita Aset Indosurya, Pakar Hukum: Langkah Polisi Sudah Tepat
Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 petinggi KSP Indosurya Cita sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional Suwito Ayub (SA), Ketua Henry Surya (HS), dan Direktur Keuangan June Indria (JI).
Dari 3 tersangka tersebut, Polri telah menahan Henry Surya dan June Indria. Adapun Suwita Ayub masih buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Tersangka Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8 hingga 11%, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari OJK. Kegiatan itu berakibat gagal bayar.
Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta memerintahkan tersangka lainnya JI dan tersangka Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/ Cipta.
Atas perbuatan tersebut Polri menyangka Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria diduga melakukan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Kemudian, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-7)
Penyerahan aset barang rampasan negara ini dilakukan di PT Tinindo Internusa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan.
KPK membagikan sejumlah barang hasil rampasan kasus korupsi keenam instansi untuk dapat dimanfaatkan lembaga tersebut.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan inisiatif pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved