Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PAKAR hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai langkah Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya sudah tepat. Aan mengatakan aset-aset tersebut dapat digunakan untuk pembuktian perbuatan para tersangka.
"Menurut saya tindakan polisi telah tepat. Urgensitas sita tersebut adalah untuk kepentingan pembuktian oleh penyidik," kata Aan, ketika dihubungi, Senin (25/4).
Diketahui, hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya mencapai Rp2 triliun. Terakhir, pada Kamis (21/4) lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berupa 2 lantai apartemen di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar.
Bareskrim juga sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus.
Aan mengatakan penyidik Bareskrim membutuhkan aset para tersangka tersebut untuk kepentingan pembuktian. Setelah penyidikan selesai, aset-aset itu bisa dikembalikan kepada para nasabah. Ia mengatakan penyitaan ini juga untuk mencegah tiga petinggi Indosurya yang menjadi tersangka menyamarkan aset aset tersebut.
"Menurut saya begitu, penegak hukum cepat menuntaskan sehingga barang bukti bisa segera dikembalikan kepada yang berhak atau nasabah," ujarnya.
Senada, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat langkah Bareskrim menyita aset tersebut merupakan upaya mencegah para tersangka menyamarkan aset-aset tersebut. Selain itu, penyitaan tersebut juga merupakan upaya untuk menyelamatkan barang bukti.
Fickar mengatakan, Polri harus mengusut tuntas kasus yang merugikan para nasabah KSP Indosurya.
Baca juga : Bareskrim Polri Telah Sita Aset Senilai Rp2 Triliun Terkait Kasus Indosurya
"Totalitas menjalani tugas dan kewenangan itu dengan konsekuen dan konsisten," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 petinggi KSP Indosurya Cita sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional Suwito Ayub (SA), Ketua Henry Surya (HS), dan Direktur Keuangan June Indria (JI).
Dari 3 tersangka tersebut, Polri telah menahan Henry Surya dan June Indria. Adapun Suwita Ayub masih buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Tersangka Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8–11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari OJK. Kegiatan itu berakibat gagal bayar.
Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta memerintahkan tersangka lainnya JI dan tersangka Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/ Cipta.
Atas perbuatan tersebut Polri menyangka Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria diduga melakukan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Kemudian, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Faj)
POLSEK Jelutung, Jambi, mengamankan tiga wanita yakni Ric, Maret, dan Yet dengan tuduhan terlibat dugaan penggelapan uang penerimaan pembayaran konsumen sekitar Rp20 juta.
Petugas telah memanggil tiga kali secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.
Transaksi digital menghindari terjadinya transaksi cash yang rentan akan penggelapan uang yang dilakukan oknum bagian ticketing,
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
SUAMI artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
ANGGOTA DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) ke Bareskrim Polri dan KPK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas atas masalah gangguan layanan transaksi perbankan Bank DKI yang tengah dikeluhkan nasabah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved