Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bareskrim Sita Aset Indosurya, Pakar Hukum: Langkah Polisi Sudah Tepat

Rahmatul Fajri
25/4/2022 21:03
Bareskrim Sita Aset Indosurya, Pakar Hukum: Langkah Polisi Sudah Tepat
Bareskrim Polri mengungkap kasus KSP Indosurya(Antara/Galih Pradipta)

PAKAR hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai langkah Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya sudah tepat. Aan mengatakan aset-aset tersebut dapat digunakan untuk pembuktian perbuatan para tersangka.

"Menurut saya tindakan polisi telah tepat. Urgensitas sita tersebut adalah untuk kepentingan pembuktian oleh penyidik," kata Aan, ketika dihubungi, Senin (25/4).

Diketahui, hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya mencapai Rp2 triliun. Terakhir, pada Kamis (21/4) lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berupa 2 lantai apartemen di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar.

Bareskrim juga sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus.

Aan mengatakan penyidik Bareskrim membutuhkan aset para tersangka tersebut untuk kepentingan pembuktian. Setelah penyidikan selesai, aset-aset itu bisa dikembalikan kepada para nasabah. Ia mengatakan penyitaan ini juga untuk mencegah tiga petinggi Indosurya yang menjadi tersangka menyamarkan aset aset tersebut.

"Menurut saya begitu, penegak hukum cepat menuntaskan sehingga barang bukti bisa segera dikembalikan kepada yang berhak atau nasabah," ujarnya.

Senada, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat langkah Bareskrim menyita aset tersebut merupakan upaya mencegah para tersangka menyamarkan aset-aset tersebut. Selain itu, penyitaan tersebut juga merupakan upaya untuk menyelamatkan barang bukti.

Fickar mengatakan, Polri harus mengusut tuntas kasus yang merugikan para nasabah KSP Indosurya.

Baca juga : Bareskrim Polri Telah Sita Aset Senilai Rp2 Triliun Terkait Kasus Indosurya

"Totalitas menjalani tugas dan kewenangan itu dengan konsekuen dan konsisten," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 petinggi KSP Indosurya Cita sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional Suwito Ayub (SA), Ketua Henry Surya (HS), dan Direktur Keuangan June Indria (JI).

Dari 3 tersangka tersebut, Polri telah menahan Henry Surya dan June Indria. Adapun Suwita Ayub masih buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Tersangka Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8–11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari OJK. Kegiatan itu berakibat gagal bayar.

Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta memerintahkan tersangka lainnya JI dan tersangka Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/ Cipta.

Atas perbuatan tersebut Polri menyangka Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria diduga melakukan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Kemudian, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Faj)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya