Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dana Bantuan Korban dalam Peraturan Turunan UU TPKS Perlu Dikawal

Indriyani Astuti
23/4/2022 15:45
Dana Bantuan Korban dalam Peraturan Turunan UU TPKS Perlu Dikawal
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej(MI/ Moh Irfan)

IMPLEMENTASI Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu dikawal bersama. Sebab, masih ada hal penting yang perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan antara lain kepastian tersedianya dana bantuan bagi korban kasus kekerasan seksual.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, mengatakan Pasal 35 UU TPKS memandatkan pembayaran biaya restitusi bagi pelaku. Apabila kondisi pelaku tidak mampu membayar penuh restitusi itu, terang Eddy, negara akan membayar kekurangannya melalui kompensasi yang diberikan dari dana bantuan korban.

"Dana bantuan korban memberikan perintah pada menteri keuangan untuk segera membuat peraturan pemerintah. Dana bantuan korban seperti dana abadi," ujar Eddy dalam diskusi dalam webinar "UU TPKS: Pencegahan, Penanganan, dan Keadilan untuk Korban" di YouTube Rumah Pemilu, seperti dipantau dari Jakarta, dikutip Sabtu (23/4).

Dana abadi yang dimaksud adalah dana yang dibayarkan oleh pelaku melalui penjatuhan pidana denda. Dana itu, terang Eddy, biasanya akan masuk dalam kas negara. Namun pada UU TPKS, dana itu akan dijadikan dana bantuan korban. Sumber dana itu, imbuhnya, tidak hanya berasal dari anggaran negara. Tetapi bisa dihimpun dari dana filantrophi, program tanggung jawab sosial perusahaan atau coorporate social responsibility (CSR), dan bantuan lainnya.

Senada, Anggota Komisi VI Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengatakan peraturan turunan dari UU TPKS perlu dikawal bersama agar selaras dengan semangat dari UU tersebut. " Jangan sampai peraturan pemerintahnya amburadul," ucap Luluk.

Baca juga: Publik Tunggu Aturan Turunan UU TPKS

Menurutnya setelah UU TPKS disahkan, perlu ada komitmen politik anggaran yang kuat. Ketersediaan anggaran negara yang nantinya digunakan untuk dana bantuan korban, ujar Luluk, merupakan jaminan dari negara apabila pelaku tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar restitusi. Dana tersebut, terang Luluk, tidak hanya digunakan untuk pembayaran dana bantuan korban, tetapi bisa dimanfaatkan oleh para pendamping dalam memberikan layanan bagi korban.

"Dana ini penting karena bisa digunakan oleh rekan-rekan pendamping berbasis masyarakat karena Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak cukup. Layanan berbasis masyarakat berhak mendapatkan bantuan," ucapnya.

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani UU TPKS baru diterima oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Jumat (22/4). Setelah itu, Kemensesneg akan memproses UU tersebut. Sehingga UU itu, terang Dani, sapaan Jaleswari, belum ditandatangani oleh presiden.

"Sekretariat Negara setelah itu akan memprosesnya, (perlu) paraf dari menteri hukum dan HAM dan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Men-PPPA), baru ditandangani presiden," ujarnya.

Ia berharap selain UU TPKS, peraturan lain seperti rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) dan pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat memberikan kepastian perlindungan pada perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan bisa disahkan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya