Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
IMPLEMENTASI Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu dikawal bersama. Sebab, masih ada hal penting yang perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan antara lain kepastian tersedianya dana bantuan bagi korban kasus kekerasan seksual.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, mengatakan Pasal 35 UU TPKS memandatkan pembayaran biaya restitusi bagi pelaku. Apabila kondisi pelaku tidak mampu membayar penuh restitusi itu, terang Eddy, negara akan membayar kekurangannya melalui kompensasi yang diberikan dari dana bantuan korban.
"Dana bantuan korban memberikan perintah pada menteri keuangan untuk segera membuat peraturan pemerintah. Dana bantuan korban seperti dana abadi," ujar Eddy dalam diskusi dalam webinar "UU TPKS: Pencegahan, Penanganan, dan Keadilan untuk Korban" di YouTube Rumah Pemilu, seperti dipantau dari Jakarta, dikutip Sabtu (23/4).
Dana abadi yang dimaksud adalah dana yang dibayarkan oleh pelaku melalui penjatuhan pidana denda. Dana itu, terang Eddy, biasanya akan masuk dalam kas negara. Namun pada UU TPKS, dana itu akan dijadikan dana bantuan korban. Sumber dana itu, imbuhnya, tidak hanya berasal dari anggaran negara. Tetapi bisa dihimpun dari dana filantrophi, program tanggung jawab sosial perusahaan atau coorporate social responsibility (CSR), dan bantuan lainnya.
Senada, Anggota Komisi VI Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengatakan peraturan turunan dari UU TPKS perlu dikawal bersama agar selaras dengan semangat dari UU tersebut. " Jangan sampai peraturan pemerintahnya amburadul," ucap Luluk.
Baca juga: Publik Tunggu Aturan Turunan UU TPKS
Menurutnya setelah UU TPKS disahkan, perlu ada komitmen politik anggaran yang kuat. Ketersediaan anggaran negara yang nantinya digunakan untuk dana bantuan korban, ujar Luluk, merupakan jaminan dari negara apabila pelaku tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar restitusi. Dana tersebut, terang Luluk, tidak hanya digunakan untuk pembayaran dana bantuan korban, tetapi bisa dimanfaatkan oleh para pendamping dalam memberikan layanan bagi korban.
"Dana ini penting karena bisa digunakan oleh rekan-rekan pendamping berbasis masyarakat karena Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak cukup. Layanan berbasis masyarakat berhak mendapatkan bantuan," ucapnya.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani UU TPKS baru diterima oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Jumat (22/4). Setelah itu, Kemensesneg akan memproses UU tersebut. Sehingga UU itu, terang Dani, sapaan Jaleswari, belum ditandatangani oleh presiden.
"Sekretariat Negara setelah itu akan memprosesnya, (perlu) paraf dari menteri hukum dan HAM dan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Men-PPPA), baru ditandangani presiden," ujarnya.
Ia berharap selain UU TPKS, peraturan lain seperti rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) dan pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat memberikan kepastian perlindungan pada perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan bisa disahkan. (OL-4)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Pasalnya dalam undang-undang tersebut mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara untuk wakil menteri atau wamen tidak ada larangan serupa.
RIBUAN peserta tumpah ruah di kawasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam gelaran akbar Fun Walk Festival Ika Undip 2025 bertajuk #BocaheDewe.
INDONESIA akan mengoptimalkan penempatan pekerja migran Indonesia di sektor hospitality dan kapal pesiar.
pemohon meminta agar ada penambahan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 yang berkaitan dengan larangan terhadap menteri dalam melakukan rangkap jabatan.
WAKIL Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Muhammad Anis Matta menyerukan supaya komunitas internasional memutus segala bentuk hubungan ekonomi dengan Israel.
Wamenlu RI Muhammad Anis Matta mendesak supaya dunia menguatkan upaya mengisolasi Israel dari komunitas internasional dan mengeluarkannya dari PBB atas agresinya terhadap bangsa Palestina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved