Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pandemi covid-19 tidak membuat kinerjanya melembek. Bahkan, KPK mengeklaim kinerjanya meningkat selama pandemi.
"Pada masa pandemi covid-19, KPK melakukan penyesuaian untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi. Hal ini menghasilkan capaian kinerja KPK yang kemudian mengalami peningkatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (21/4)
Ali mengatakan KPK hanya melakukan 114 penyelidikan pada 2020. Lalu, pada 2021 Lembaga Antikorupsi itu menggelar 128 penyelidikan pada 2021.
Kemudian, KPK menggelar 91 penyidikan pada 2020. Penyidikan yang digelar KPK kemudian meningkat menjadi 107 pada 2021. "Penuntutan 2020 sejumlah 81, tahun 2021 meningkat menjadi 122," ujar Ali.
Peningkatan kinerja KPK juga terlihat dari upaya pengembalian aset. KPK mengembalikan aset negara senilai Rp255,8 miliar pada 2020. "Meningkat pada tahun 2021 mencapai sekitar Rp416,9 miliar," tutur Ali.
KPK menegaskan akan terus mengupayakan kinerja terbaik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Setidaknya, ada tiga strategi yang sudah disiapkan KPK untuk meningkatkan kinerjanya.
"Karena capaian kinerja pemberantasan korupsi tidak hanya dari aspek penindakan saja. namun bagaimana kita bisa mendorong perbaikan sistem tata kelola sebagai capaian pencegahan korupsi, dan sebagaimana besar kita bisa menginternalisasi sikap Integritas individu dan masyarakat sebagai capaian dari edukasi antikorupsi," pungkasnya. (OL-8)
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved