Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

NasDem Desak Pemerintah Akselerasi Implementasi UU TPKS

Putra Ananda
15/4/2022 15:00
NasDem Desak Pemerintah Akselerasi Implementasi UU TPKS
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

KETUA DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini mengungkapkan bahwa pemerintah perlu segera melakukan akselerasi pengimplementasian Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Akselaris tersebut berupa Peraturan Presiden (Pepres) hinga Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan autran turunan UU TPKS.

“Banyak sekali yang harus pemerintah siapkan setelah disahkannya UU TPKS ini. Mulai dari aturan pelaksana baik yang berbentuk PP dan Perpres hingga kesiapan lembaga-lembaga terkait sebagai pelaksana teknis.” Ujar Amelia di Jakarta, hari ini.

Pengesahan UU TPKS pada 13 April 2022 disebutkan Amelia perlu mendapatkan apreiasi setelah sebelumnya tertunda 8 tahun. Salah satu wujud apresiasi yang bisa dilakukan ialah dengan segera menyiapkan sedikitnya tiga Perpres hingga empat PP sebagai landasan hukum bagi lembaga dan kementerian dalam menjalankan tugas memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Ketujuh peraturan tersebut disebutkan yakni, PP mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban (Pasal 66 ayat 3), Perpres mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi penyediaan layanan bagi korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional. Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75).

Baca juga: Diah Pitaloka: UU TPKS Representasi Sejarah Perjuangan Perempuan Indonesia

"Perpres mengenai UPTD PPA (Pasal 78), PP mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80), Perpres mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasl 81 ayat 4), PP mengenai koordinasi dan pemantauan dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 83 ayat 4)," jelasnya.

Terakhir, Perpres mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurut Amel, ketujuh peraturan tersebut setidaknya harus menjadi pekerjaan pemerintah dalam dua sampai tiga tahun kedepan.

“Tanpa tujuh peraturan tersebut, KPPA tidak dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, begitupun aparat hukum dan LPSK yang memerlukan landasan hukum untuk bekerja melaksanakan UU TPKS. Kita lihat bagaimana perkembangannya dan kita juga harus mengawalnya.” Pungkas Amel. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya