Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEHUBUNGAN dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memutus bebas Fakhri Hilmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.
"Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo, Kamis (7/4).
OJK menyambut Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK.
Sebelumnya, pada uji kepatutan dan kelayakan calon anggota DK OJK, Kepala Pengawas Pasar Modal Hoesen menekankan sampai hari ini punya keyakinan, anak buahnya yang terkait dengan Jiwasraya itu tidak bersalah.
Baca juga: Jaksa belum Bersikap Atas Putusan Bebas Terdakwa Jiwasraya
"Itu keyakinan saya. Makanya saat prosesnya saya memberikan personal guarantee saya. Saya sebagai atasan tidak akan pernah membiarkan, kecuali memang bisa dibuktikan kalau dia memang menerima uang atau melakukan kesalahan," kata Hoesen, di hadapan Komisi XI DPR RI, Kamis (7/4).
Menurut Hoesen, sikap ini merupakan integritas sebagai kepala pengawas, demi mencegah timbulnya moral hazard di kalangan regulator. Hoesen mengakui, masalah anak buahnya tersebut berada di sisi performance, tapi belum tentu melakukan fraud atau tindakan ilegal.
"Kalau misalnya performance dia bekerja kemudian jadi pidana, tidak ada satu pun orang di dunia ini mau bekerja, bu, kalau masalah performance. Kecuali kalau memang masalah fraud. Saya tulis dan berikan personal guarantee karena saya punya keyakinan, walaupun saya tidak kenal sebelumnya," kata Hoesen. (OL-4)
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved