Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
SEHUBUNGAN dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memutus bebas Fakhri Hilmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.
"Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo, Kamis (7/4).
OJK menyambut Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK.
Sebelumnya, pada uji kepatutan dan kelayakan calon anggota DK OJK, Kepala Pengawas Pasar Modal Hoesen menekankan sampai hari ini punya keyakinan, anak buahnya yang terkait dengan Jiwasraya itu tidak bersalah.
Baca juga: Jaksa belum Bersikap Atas Putusan Bebas Terdakwa Jiwasraya
"Itu keyakinan saya. Makanya saat prosesnya saya memberikan personal guarantee saya. Saya sebagai atasan tidak akan pernah membiarkan, kecuali memang bisa dibuktikan kalau dia memang menerima uang atau melakukan kesalahan," kata Hoesen, di hadapan Komisi XI DPR RI, Kamis (7/4).
Menurut Hoesen, sikap ini merupakan integritas sebagai kepala pengawas, demi mencegah timbulnya moral hazard di kalangan regulator. Hoesen mengakui, masalah anak buahnya tersebut berada di sisi performance, tapi belum tentu melakukan fraud atau tindakan ilegal.
"Kalau misalnya performance dia bekerja kemudian jadi pidana, tidak ada satu pun orang di dunia ini mau bekerja, bu, kalau masalah performance. Kecuali kalau memang masalah fraud. Saya tulis dan berikan personal guarantee karena saya punya keyakinan, walaupun saya tidak kenal sebelumnya," kata Hoesen. (OL-4)
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved