Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEHUBUNGAN dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memutus bebas Fakhri Hilmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.
"Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo, Kamis (7/4).
OJK menyambut Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK.
Sebelumnya, pada uji kepatutan dan kelayakan calon anggota DK OJK, Kepala Pengawas Pasar Modal Hoesen menekankan sampai hari ini punya keyakinan, anak buahnya yang terkait dengan Jiwasraya itu tidak bersalah.
Baca juga: Jaksa belum Bersikap Atas Putusan Bebas Terdakwa Jiwasraya
"Itu keyakinan saya. Makanya saat prosesnya saya memberikan personal guarantee saya. Saya sebagai atasan tidak akan pernah membiarkan, kecuali memang bisa dibuktikan kalau dia memang menerima uang atau melakukan kesalahan," kata Hoesen, di hadapan Komisi XI DPR RI, Kamis (7/4).
Menurut Hoesen, sikap ini merupakan integritas sebagai kepala pengawas, demi mencegah timbulnya moral hazard di kalangan regulator. Hoesen mengakui, masalah anak buahnya tersebut berada di sisi performance, tapi belum tentu melakukan fraud atau tindakan ilegal.
"Kalau misalnya performance dia bekerja kemudian jadi pidana, tidak ada satu pun orang di dunia ini mau bekerja, bu, kalau masalah performance. Kecuali kalau memang masalah fraud. Saya tulis dan berikan personal guarantee karena saya punya keyakinan, walaupun saya tidak kenal sebelumnya," kata Hoesen. (OL-4)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASAÂ hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved