Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
USAI putusan bebas terhadap Fakhri Hilmi, terdakwa megakorpsi PT Asuransi Jiwasraya (persero), dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung, jaksa belum menentukan sikap. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyebut jajarannya bahkan belum menerima putusan kasasi MA.
"Kami belum menerima putusannya. Kami tetap harus menunggu putusan resmi ke kami," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4).
Senada, Kejaksaan Agung juga masih enggan berkomentar mengenai putusan bebas Fakhri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengaku masih menunggu laporan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya melalui putusan Nomor 1052 K/Pid.Sus/2022, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi Fakhri dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
Baca juga: MA Bebaskan Terdakwa Megakorupsi Jiwasraya dari Unsur OJK Fakhri Hilmi
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut Fakhri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan sekunder.
"Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," sebutnya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (7/4).
"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," sambung Andi.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fakhri dihukum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta. Adapun di tingkat banding, hukuman itu sekadar diubah lamanya penjara, menjadi 8 tahun penjara. (OL-4)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved