Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
USAI putusan bebas terhadap Fakhri Hilmi, terdakwa megakorpsi PT Asuransi Jiwasraya (persero), dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung, jaksa belum menentukan sikap. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyebut jajarannya bahkan belum menerima putusan kasasi MA.
"Kami belum menerima putusannya. Kami tetap harus menunggu putusan resmi ke kami," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4).
Senada, Kejaksaan Agung juga masih enggan berkomentar mengenai putusan bebas Fakhri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengaku masih menunggu laporan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya melalui putusan Nomor 1052 K/Pid.Sus/2022, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi Fakhri dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
Baca juga: MA Bebaskan Terdakwa Megakorupsi Jiwasraya dari Unsur OJK Fakhri Hilmi
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut Fakhri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan sekunder.
"Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," sebutnya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (7/4).
"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," sambung Andi.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fakhri dihukum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta. Adapun di tingkat banding, hukuman itu sekadar diubah lamanya penjara, menjadi 8 tahun penjara. (OL-4)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved