Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
USAI putusan bebas terhadap Fakhri Hilmi, terdakwa megakorpsi PT Asuransi Jiwasraya (persero), dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung, jaksa belum menentukan sikap. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyebut jajarannya bahkan belum menerima putusan kasasi MA.
"Kami belum menerima putusannya. Kami tetap harus menunggu putusan resmi ke kami," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4).
Senada, Kejaksaan Agung juga masih enggan berkomentar mengenai putusan bebas Fakhri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengaku masih menunggu laporan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya melalui putusan Nomor 1052 K/Pid.Sus/2022, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi Fakhri dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
Baca juga: MA Bebaskan Terdakwa Megakorupsi Jiwasraya dari Unsur OJK Fakhri Hilmi
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut Fakhri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan sekunder.
"Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," sebutnya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (7/4).
"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," sambung Andi.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fakhri dihukum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta. Adapun di tingkat banding, hukuman itu sekadar diubah lamanya penjara, menjadi 8 tahun penjara. (OL-4)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved