Kamis 07 April 2022, 14:15 WIB

MA Bebaskan Terdakwa Megakorupsi Jiwasraya dari Unsur OJK Fakhri Hilmi

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
MA Bebaskan Terdakwa Megakorupsi Jiwasraya dari Unsur OJK Fakhri Hilmi

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi

 

MAHKAMAH Agung (MA) memutus bebas Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2014-2017 yang menjadi terdakwa skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Melalui putusan Nomor 1052 K/Pid.Sus/2022, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan tersebut diketok pada 31 Maret 2022 oleh hakim ketua Desnayeti dan Soesilo serta Agus Yunianto sebagai hakim anggota. Dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa, hakim sekaligus mengabulkan permohonan kasasi Fakhri dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.

Menurut juru bicara MA Andi Samsan Nganro putusan kasasi itu menyebut Fakhri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan sekunder.

"Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," sebutnya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (7/4).

"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," sambung Andi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Fakhri telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ini didasarkan pada Peraturan OJK Nomor 1/PDK.02/2014. Oleh karena itu, Fakhri dinyatakan tidak terbutki melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kendati demikian, putusan majelis hakim tidak bulat. Agus Yunianto sebagai hakim ad hoc mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat, yakni menyatakan Fakhri terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jokowi Dinilai Mampu Wujudkan Kehidupan Pluralisme

Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fakhri dihukum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta. Adapun di tingkat banding, hukuman itu sekadar diubah lamanya penjara, menjadi 8 tahun penjara.

Sebelumnya, MA telah menjatuhkan putusan kasasi untuk enam terdakwa Jiwasraya lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Berikutnya ada nama terpidana Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Benny dan Heru dihukum pidana penjara seumur hidup, sementara Hary, Hendrisman, dan Joko dihukum penjara 20 tahun. Sedangkan Syahmirwan harus mendekam di penjara selama 18 tahun.

Diketahui, rasuah Jiwasraya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. (OL-4)

Baca Juga

MI/Vicky Gustiawan

NasDem Sambut Positif Bila Golkar Merapat ke Koalisi Perubahan

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Kamis 30 Maret 2023, 09:34 WIB
Partai NasDem menyambut positif bila Partai Golkar merapat ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Saat ini poros tersebut diisi Partai...
MI/Susanto

KPK Masih Dalami Keterlibatan Calon Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 08:29 WIB
KPK masih mendalami keterlibatan calon tersangka baru di kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas...
Medcom.id

Duit Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Diduga untuk Menyuap BPK

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 07:46 WIB
KPK menduga ada pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kecipratan duit haram dalam dugaan korupsi penyaluran dana tunjangan kinerja...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya