Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MAHKAMAH Agung (MA) memutus bebas Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2014-2017 yang menjadi terdakwa skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Melalui putusan Nomor 1052 K/Pid.Sus/2022, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan tersebut diketok pada 31 Maret 2022 oleh hakim ketua Desnayeti dan Soesilo serta Agus Yunianto sebagai hakim anggota. Dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa, hakim sekaligus mengabulkan permohonan kasasi Fakhri dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
Menurut juru bicara MA Andi Samsan Nganro putusan kasasi itu menyebut Fakhri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan sekunder.
"Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," sebutnya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (7/4).
"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," sambung Andi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Fakhri telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ini didasarkan pada Peraturan OJK Nomor 1/PDK.02/2014. Oleh karena itu, Fakhri dinyatakan tidak terbutki melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, putusan majelis hakim tidak bulat. Agus Yunianto sebagai hakim ad hoc mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat, yakni menyatakan Fakhri terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Jokowi Dinilai Mampu Wujudkan Kehidupan Pluralisme
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fakhri dihukum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta. Adapun di tingkat banding, hukuman itu sekadar diubah lamanya penjara, menjadi 8 tahun penjara.
Sebelumnya, MA telah menjatuhkan putusan kasasi untuk enam terdakwa Jiwasraya lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Berikutnya ada nama terpidana Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Benny dan Heru dihukum pidana penjara seumur hidup, sementara Hary, Hendrisman, dan Joko dihukum penjara 20 tahun. Sedangkan Syahmirwan harus mendekam di penjara selama 18 tahun.
Diketahui, rasuah Jiwasraya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. (OL-4)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Industri aset digital Indonesia berhasil menunjukkan eksistensinya sebagai aset diversifikasi investasi.
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
OJK juga mencatat nilai kapitalisasi pasar juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan 6,11% secara month to date menjadi Rp12.420 triliun, atau meningkat 0,69% secara year to date.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved