Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Akan Sita Uang Rp1 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Ibunya

Siti Yona Hukmana
04/4/2022 16:15
Polisi Akan Sita Uang Rp1 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Ibunya
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz(MI/ANDRI WIDIYANTO)

POLISI bakal menyita uang Rp1 miliar pemberian tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Ibunya, S. Uang itu disita apabila berasal dari hasil tindak pidana.

"Kalau itu memang uang yang diberikan adalah hasil dari tindak pidana ini pasti akan dilakukan penyitaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Ramadhan mengatakan penyitaan tidak hanya berlaku untuk uang. Menurutnya, penyidik juga akan menyita aset-aset dari Indra Kenz yang berasal dari tindak pidana.

"Semua uang, semua aset yang berasal dari tindak pidana itu akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," ungkap jenderal bintang satu itu.

S mengaku menerima uang Rp1 miliar dari Indra Kenz saat menjalani pemeriksaan pada Kamis, 31 Maret 2022. Kala itu, ibu Indra Kenz dicecar 20 pertanyaan terkait aliran dana.

Baca juga: DPR Cecar Tiga Menteri Jokowi Terkait Deklrasi Presiden 3 Periode

"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut (Rp1 miliar) digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (1/4).

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Affiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya