Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

KPK Pastikan Annas Maamun Layak Menjalani Proses Hukum Meski Sudah Uzur

Candra Yuri Nuralam
30/3/2022 23:21
KPK Pastikan Annas Maamun Layak Menjalani Proses Hukum Meski Sudah Uzur
Annas Maamun (tengah)(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Gubernur Riau Annas Maamun masih bisa dijadikan tersangka untuk diproses hukum. KPK sudah memeriksa kesehatannya untuk diproses ke meja hijau.

"Secara kesehatan dokter masih mempertanggungjawabkan beliau layak diajukan untuk dipersidangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih, Rabu (30/3)

Karyoto mengatakan umur tidak menjadi batasan pengusutan perkara dalam aturan yang berlaku. Sehingga, KPK tetap memproses hukum Annas meski umurnya sudah 81 tahun.

"Ya resikonya paling-paling dari sisi kemanusiaan seperti sekarang, beliau umur sudah 81 ya resiko," tutur Karyoto.

Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.

Dalam kasus ini, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya